Penguatan Kapasitas Panwascam Se - Kabupaten Ngada dalam Pengawasan Kampanye
|
Kamis 26 September 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada Menyelenggarakan Kegiatan Penguatan Kapasitas Bagi Pengawas Kecamatan Se – Kabupaten Ngada dalam Pengawasan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun di Hotel Korina, Bajawa.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada, Sebastianus Fernandez, SE yang dalam sambutannya menekankan bahwa Kegiatan Kampanye Pasangan Calon harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tentang Kegiatan Kampanye tersebut. Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada itu membawakan materi tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan. Dalam materi ini dijelaskan tentang larangan - larangan saat kampanye Pasangan Calon, metode kampanye, kerawanan saat kampanye serta poin - poin pengawasan saat kampanye berlangsung.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Anggota KPU Kabupaten Ngada Timoteus E. Keli Sebo, S.IP yang menjelaskan tentang Jadwal dan Zona kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Antonius Ndiwal, S.Fil.,M.Th kemudian menyampaikan tentang Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sesuai dengan Juknis Perekrutan PTPS, penutuapan Pendaftaran PTPS adalah tanggal 28 September 2024. Ketua Bawaslu Ngada mendorong Ketua dan Anggota Panwascam untuk lebih maksimal dalam perekrutan PTPS.
Peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se – Kabupaten Ngada.
Humas Bawaslu Ngada