Bawaslu Ngada Kawal Rekapitulasi PDPB Triwulan III, Pastikan Hak Pilih Warga Terlindungi
|
Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Ngada terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan data pemilih yang dihasilkan akurat, mutakhir, komprehensif, serta mampu menjamin hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Ngada, Selasa (29/9/2026), pukul 10.00 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ngada dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Walterius Niku, S.H. dan Sebastianus Fernandez, S.E., bersama staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada. Rapat juga dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ngada, perwakilan Rutan Kelas IIB Bajawa, Kodim 1625 Ngada, Polres Ngada, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngada, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngada.
Bagi Bawaslu Kabupaten Ngada, pengawasan PDPB merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan maupun potensi kecurangan, memastikan prosedur dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta memastikan data pemilih yang dihasilkan dapat mencerminkan kondisi pemilih secara riil.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo. Dalam sambutannya, Stefania menyampaikan bahwa PDPB memiliki peran penting dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, sekaligus menjamin hak pilih setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.
Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Ngada yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi memaparkan mekanisme dan alur coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) terbatas Triwulan III. Disampaikan bahwa data pemilih pada Triwulan III merupakan data turunan Semester II dari Kementerian Dalam Negeri dengan jumlah 6.293 pemilih, yang terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya pemilih potensial baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Ngada turut melakukan pengawasan secara langsung di lapangan dengan mengikuti pelaksanaan coklit terbatas bersama KPU. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai prosedur serta memberikan ruang bagi ditemukannya data atau kondisi faktual yang perlu ditindaklanjuti.
Pada Semester II, KPU Kabupaten Ngada mencatat pelaksanaan coklit mencapai 64% yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Ngada. Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Ngada kemudian menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Jumlah data pemilih tercatat sebanyak 130.999 pemilih, terdiri atas 63.423 pemilih laki-laki dan 67.576 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan dan 206 desa/kelurahan di Kabupaten Ngada.
Dalam sesi penyampaian saran dan masukan, Bawaslu Kabupaten Ngada turut memberikan perhatian terhadap persoalan dokumen kependudukan, khususnya bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki KTP-el.
Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada, Sebastianus Fernandez, S.E., menekankan pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendorong percepatan perekaman KTP-el bagi pemilih yang telah berusia 17 tahun.
Hal tersebut, menurut Sebastianus, menjadi penting karena dalam kegiatan pendidikan politik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ngada di sejumlah sekolah menengah atas, masih ditemukan siswa yang telah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP-el.
“Ketika kami turun ke sekolah-sekolah dalam kegiatan pendidikan politik bagi siswa-siswi SMA, kami masih menemukan pemilih yang telah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP-el. Karena itu, perekaman perlu dilakukan jauh-jauh hari agar tidak terjadi lonjakan pada hari pemilihan,” ujar Sebastianus.
Selain menyampaikan catatan tersebut, Sebastianus juga mengapresiasi KPU Kabupaten Ngada yang telah melaksanakan proses coklit terbatas sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Sementara itu, Walterius Niku, S.H., menekankan bahwa kualitas data pemilih tidak terlepas dari kualitas data kependudukan. Karena itu, menurutnya, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan.
“Data penduduk yang baik akan menghasilkan data pemilih yang baik. Karena itu, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya dokumen kependudukan,” ujar Walterius.
Bawaslu Kabupaten Ngada memandang keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Pengawasan PDPB tidak hanya dilakukan pada tahapan rapat pleno, tetapi juga melalui pengawasan terhadap proses pemutakhiran di lapangan serta pemberian saran dan masukan terhadap hal-hal yang berpotensi memengaruhi kualitas data pemilih.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Ngada berkomitmen memastikan proses PDPB berjalan sesuai ketentuan dan mampu mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, serta dapat menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat Kabupaten Ngada.
Penulis : Maria Veronika Mogi, S.I.P.
Editor : Humas Bawaslu Ngada