Bawaslu Kabupaten Ngada Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPID se-Provinsi NTT
|
Ngada – Bawaslu Kabupaten Ngada mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Badan Publik Vertikal dan Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT secara daring, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, serta perwakilan badan publik vertikal dan pemerintah kabupaten/kota lainnya di NTT. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PPID dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan informatif di era digital.
Dalam kegiatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Riesta Ratna Mega Sari, S.H., membawakan materi bertajuk “Transformasi PPID di Era Digital: Meningkatkan Pengelolaan Informasi dan Data yang Unggul dan Informatif”.
Dalam pemaparannya, Riesta menjelaskan bahwa transformasi digital menuntut PPID untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik. PPID tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, terbuka, dan terpercaya.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi publik, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta peraturan Komisi Informasi yang mengatur standar layanan, penyelesaian sengketa, klasifikasi informasi, dan monitoring serta evaluasi.
Dalam materi tersebut juga ditegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, sedangkan informasi yang dikecualikan harus melalui proses uji konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Badan publik perlu memastikan setiap informasi yang dikecualikan memiliki dasar dan dokumentasi yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan pribadi pejabat.
Selain itu, PPID memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat; menyediakan layanan permohonan informasi; serta melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) juga perlu dilakukan secara berkala agar informasi yang tersedia tetap akurat dan mutakhir.
Riesta turut memaparkan empat pilar transformasi PPID, yaitu regulasi, sumber daya manusia, teknologi, dan budaya pelayanan. Keempat pilar tersebut menjadi dasar dalam membangun layanan informasi publik yang lebih modern melalui pemanfaatan website, layanan e-PPID, WhatsApp resmi, serta kanal digital lainnya.
Melalui pemanfaatan teknologi, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi dan mengajukan permohonan secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor badan publik. Namun, transformasi digital juga harus diimbangi dengan perlindungan data pribadi, seperti nomor induk kependudukan, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya yang tidak boleh dibuka kepada publik secara sembarangan.
Dalam menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, badan publik juga didorong untuk memastikan website PPID aktif dan mutakhir, DIP dapat diakses dengan mudah, kanal permohonan informasi berjalan responsif, serta menghadirkan inovasi pelayanan informasi berbasis digital.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi seputar pengelolaan PPID dan pelayanan informasi publik. Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk membahas berbagai hal terkait pelaksanaan keterbukaan informasi, tantangan pelayanan informasi di era digital, serta upaya peningkatan kualitas pengelolaan informasi pada masing-masing badan publik.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Ngada dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan informasi publik. Melalui penguatan pemahaman regulasi, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan budaya pelayanan, diharapkan PPID Bawaslu Kabupaten Ngada dapat terus memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Sebagaimana pesan yang disampaikan dalam materi, PPID bukanlah beban bagi badan publik, melainkan wajah pelayanan informasi badan publik. Dengan semangat “Cepat, Terbuka, Terpercaya”, PPID diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan informasi yang berkualitas.
Humas Bawaslu Ngada