Lompat ke isi utama

Pers Release

Tindak Lanjut Bawaslu Kabupaten Ngada terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, 26 Oktober 2024

Bajawa, 26 Oktober 2024

Assalamualaikum Wr. Wb., Shalom, Salve, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam kebajikan.

Selamat sore salam sejahtera untuk kita semua, pada kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Ngada akan menyampaikan Press Release terhadap tindak lanjut atas Temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Ngada sebagaimana telah diregistrasi dengan Nomor : 02/Reg/TM/PB/Kab/19.10/X/2024; sebagai berikut :

  1. Bahwa terhadap temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Ngada sebagaimana hasil pengawasan tim fasilitasi siber Bawaslu Kabupaten Ngada  pada tanggal 13 Oktober 2024 dengan peristiwa dugaan keterlibatan ASN dalam tahapan  kampanye Pemilihan serentak tahun 2024 yang terjadi berupa pembuatan video dan menyebarkan video berisi konten politik yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengucapkan materi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngada  bertempat di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Tureskisa Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada tanggal 01  Oktober 2024. Bawaslu Kabupaten Ngada telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dan klarifikasi saksi-saksi serta menyimpulkan bahwa pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan deregister dengan Nomor : 02/Reg/TM/PB/Kab/19.10/X/2024. Sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020; Nomor 1 Tahun 2020; Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Maka pada hari Sabtu, Tanggal 26 Bulan Oktober 2024, menindaklanjuti hasil pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ngada dan keputusan  rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ngada Nomor : 101/PP.00.02/K.NT-11/10/2024, menyatakan : meneruskan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan kepada pihak Kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada pada pukul 16.32 WITA dengan Nomor Laporan LP/B/153/X/2024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. 

  2. Bahwa terhadap temuan dugaan Pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Ngada sebagaimana hasil pengawasan tim fasilitasi siber Bawaslu Kabupaten Ngada  pada tanggal 13 Oktober 2024 yang terjadi berupa pembuatan video dan menyebarkan video berisi konten politik yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengucapkan materi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngada  bertempat di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Turekisa Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada tanggal 01  Oktober 2024. Bawaslu Kabupaten Ngada telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dan klarifikasi saksi-saksi serta menyimpulkan bahwa pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan deregister dengan Nomor : 02/Reg/TM/PB/Kab/19.10/X/2024. Maka pada hari Sabtu, Tanggal 26 Bulan Oktober 2024, menindaklanjuti keputusan rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ngada Nomor : 102/PP.00.02/K.NT-11/10/2024, menyatakan : meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana dimaksud kepada Kementerian/Lembaga terkait yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) pada pukul 18.00 WITA.

Sekian dan terima kasih.

Bawaslu Kabupaten Ngada

Pers Release