Lompat ke isi utama

Pers Release

Tindak Lanjut Bawaslu Kabupaten Ngada terhadap Temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Tindak Lanjut Bawaslu Kabupaten Ngada terhadap Temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Bajawa, 12 Oktober 2024, pada kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Ngada akan menyampaikan Press Release terhadap tindak lanjut terhadap Temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Ngada sebagaimana telah diregistrasi dengan Nomor : 01/Reg/TM/PG/Kab/19.10/X/2024; sebagai berikut : 

  1. Bahwa terhadap temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Ngada sebagaimana hasil pengawasan tim fasilitasi siber Bawaslu Kabupaten Ngada  pada tanggal 30 September 2024 dengan peristiwa dugaan keterlibatan ASN dalam tahapan  kampanye Pemilihan serentak tahun 2024 yang terjadi pada kegiatan blusukan salah satu calon Gubernur Nusa Tenggara Timur bertempat di Desa Legelapu Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Kabupaten Ngada telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dan klarifikasi saksi-saksi serta menyimpulkan bahwa pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan deregister dengan Nomor : 01/Reg/TM/PG/Kab/19.10/X/2024. 

    Sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, dan Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Maka pada hari Sabtu, Tanggal 12 Bulan Oktober 2024, menindaklanjuti hasil pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ngada dan keputusan  rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ngada Nomor : 085/PP.00.02/K.NT-11/10/2024, menyatakan : meneruskan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan kepada pihak Kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada pada pukul 13.40 WITA dengan Nomor Laporan LP/B/147/X/2024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. 

  2. Bahwa terhadap temuan dugaan Pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Ngada sebagaimana hasil pengawasan tim fasilitasi siber Bawaslu Kabupaten Ngada  pada tanggal 30 September 2024 dengan peristiwa dugaan keterlibatan ASN dalam tahapan kampanye Pemilihan serentak tahun 2024 yang terjadi pada kegiatan blusukan  salah satu calon Gubernur Nusa Tenggara Timur bertempat di Desa Legelapu Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Kabupaten Ngada telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dan klarifikasi terhadap  saksi-saksi, memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan diregister dengan Nomor : 01/Registrasi/TM/PG/Kab/19.10/X/2024. 

    Maka pada hari Sabtu, Tanggal 12 Bulan Oktober 2024, menindaklanjuti keputusan rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ngada Nomor : 086/PP.00.02/K.NT-11/10/2024, menyatakan : meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana dimaksud kepada Kementerian/Lembaga terkait yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) pada pukul 15.30 WITA.

Sekian dan terima kasih.

 

Bawaslu Kabupaten Ngada.

Pers Release