Lompat ke isi utama
Berita
Bawaslu Ngada Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020
humas
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratur
Bawaslu Ngada Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020
humas
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratur
Bawaslu Ngada Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020
humas
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratur
Bawaslu Ngada Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020
humas
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratur
Bawaslu Ngada Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020
humas
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratur