Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NGADA GELAR RAPAT PERDANA GAKKUMDU

BAWASLU NGADA GELAR RAPAT PERDANA GAKKUMDU

Sejak terbentuk mulai tanggal 14 Februari 2020 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Penetapan Anggota Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada, Sebastianus Fernandez, SE. Kemarin, Senin 9 maret 2020, Gakkumdu menggelar rapat perdana di Cafe Gratia, Kelurahan Ngedukelu, Bajawa.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari tiga lembaga (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) tersebut, Menggelar rapat perdana sebagai langkah meningkatkan sinergitas tiga lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu agar efektif dan optimal dalam penanganan tindak pidana pemilihan pada Pilkada Ngada 2020, Sesuai tujuan dan fungsi Gakkumdu yang tertuang dalam Peraturan Bersama Nomor 01, 14, 010/JA/11 Tahun 2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Ngada, Yohana Maria SS Leba dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa;

“Dalam menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan, Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 waktu penanganan pelanggaran di Bawaslu adalah 3+2 hari, Di waktu ini Bawaslu harus segera memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut”,

 Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa,

“Terhadap verifikasi faktual bakal calon perseorangan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 26 maret sampai 16 april sangat berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu maupun sengketa pemilu”.

Rapat dihadiri oleh segenap anggota Gakkumdu dan staf Sekretariat Bawaslu Ngada tersebut dibuka oleh anggota Bawaslu Ngada, Timoteus E Keli Sebo, Dimulai sejak pukul 18:00 Wita berakhir pukul 20:00 Wita.