Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Ngada Tahun 2020 Memasuki Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengawasi pelaksanaan rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Ngada Tahun 2020 Jumat 17 Juli 2020.
Pengawasan terhadap jalannya rekapitulasi verfak syarat dukungan bakal calon perseorangan ini sudah mulai dan sementara dilakukan Panwascam se-Kabupaten Ngada dan dimonitoring langsung oleh Komisioner Bawaslu Ngada sejak kemarin tanggal 16 Juli 2020 hingga Minggu 19 Juli 2020 nanti.
Rekapitulasi verfak tingkat Kecamatan se-Kabupaten Ngada dilaksanakan dalam tiga hari sesuai surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh KPUD Kabupaten Ngada tentang jadwal pelaksanaan rekapitulasi verfak yaitu; Kamis 16 Juli 2020 untuk Kecamatan (Bajawa, Golewa, Soa,Jerebuu dan Riung Barat) Jumat 17 Juli 2020 Kecamatan (Inerie, Golewa Selatan, Bajawa Utara, Golewa Barat dan Wolomeze) terakhir Minggu 19 Juli 2020 nanti yaitu Kecamatan (Riung dan Aimere).
Bersamaan dengan rekapitulasi verfak syarat dukungan bakal calon perseorangan di tingkat Kecamatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Ngada, hari ini juga sedang berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang sudah dimulai sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.<Humas>