Verfak Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Ngada Mulai Dilakukan Sejak Hari Ini
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengawasi tahapan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan paket bakal calon (bacalon) yang akan bersaing dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020 melalui jalur independen Senin 29 Juni 2020.
Tahapan verfak syarat dukungan bacalon perseorangan yang mulai dilakukan hari ini hingga 12 Juli 2020 mendatang menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada tentang jadwal tahapan verfak Nomor 86/PL.08.3-SD/KPU-Kab/VI/2020. Pengawasan verfak syarat dukungan bacalon perseorangan yang dilakukan serentak di 151 Desa Kelurahan Se-Kabupaten Ngada ini diawasi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing.
Syarat bacalon perseorangan yang sedang diverifikasi hari ini adalah bacalon paket Do’a (Dorothea Dhone dan Arnoldus Keli Nani) dan paket Firman (Wilfridus Muga dan Herman Say). Kedua paket ini telah mendaftar sebagai kompetitor akan bersaing dalam arena pilkada Ngada Tahun 2020 dan telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPUD Ngada pada Sabtu 22 Februari 2020
Pelaksanaan tahapan verfak dibeberapa Kecamatan dimonitoring langsung oleh Ketiga Komisioner Bawaslu Ngada dan Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa bersama tim yang sudah tiba di Bajawa pagi tadi Pukul 10:00 Wita.