Verfak Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dua Paket Bacalon Yang Akan Turut Meramaikan Kontestasi Pilkada Ngada
|
Hari ini Kamis 2 Juli 2020 adalah hari ke-4 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengawasi pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (verfak) dua paket bakal calon (bacalon) perseorangan yang akan mengikuti Pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020.
Tahapan verfak syarat dukungan bacalon perseorangan sudah mulai dilakukan sejak Senin 29 juni 2020 dan akan berlangsung hingga 12 juli 2020 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada Nomor 86/PL.08.3-SD/KPU-Kab/VI/2020 tentang jadwal tahapan verfak.
Pengawasan verfak syarat dukungan bacalon perseorangan yang dilakukan di 151 Desa Kelurahan se-Kabupaten Ngada ini diawasi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing. Tahapan verfak ini akan sangat menentukan apakah dua paket bacalon perseorangan yaitu paket Do’a (Dorothea Dhone dan Arnoldus Keli Nani) dan paket Firman (Wilfridus Muga dan Herman Say) lolos atau tidak sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ngada 2020 nanti.
Pengawasan verfak hari pertama dan kedua dimonitoring langsung Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa beserta Ketiga Komisioner Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, Timoteus E Keli Sebo dan Yohana Maria S.S Leba yang terbagi dalam beberapa tim dan turun langsung ke Desa/Kelurahan untuk memantau jalannya pengawasan verfak di Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Ngada. Sejak berita ini diturunkan pelaksanaan pengawasan verfak sedang berjalan dan telah memasuki hari ke-4. ///HUMAS///