Tingkatkan Kualitas Layanan Advokasi Hukum, Bawaslu Ngada Ikuti Giat Layanan Bantuan Hukum Melalui Daring
|
Ngada — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajarannya terkait layanan bantuan hukum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada ikut serta dalam kegiatan layanan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom meeting, Selasa (2 Desember 2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si ini diikuti oleh Koordinator Divisi dan Kasubbag/Staf yang membidangi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, mewakili Bawaslu Ngada dalam giat ini adalah Anggota Bawaslu Ngada sekaligus koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Walterius Niku dan staf yang membidangi hukum Anselmus Nua,SH.
dan hadir sebagai pemateri dalam giat kali ini adalah Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang Petornius Damar SH. LL.M dan Anggota Bawaslu NTT sekaligus Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, SH,M.Hum.
Petornius Damar yang menjadi pemateri pertama dalam giat ini membawakan materi dengan judul officium nobile atau officium ignobile dalam Perspektif Filsafat Hukum dan kemudian dilanjutkan oleh Magdalena Yuanita Wake yang membawakan materi terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, terkait materinya Magdalena Yuanita Wake yang akrab di sapa Nita menjelaskan terkait pemaknaan atas layanan advokasi hukum, advokasi hukum litigasi dan non litigasi, tata cara pemberian advokasi hukum, muatan permohonan tertulis, larangan dan sanksi serta pengembangan kompetensi hukum bagi pemberi advokasi hukum.
Walterius Niku diakhir kegiatan kepada media ini menyampaikan bahwa Bawaslu Ngada menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Melalui kegiatan daring seperti ini, diharapkan seluruh jajaran dalam hal ini Divisi HP2H yang relevan dengan tugas pendampingan hukum dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan mampu mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas advokasi hukum bagi jajaran pengawas adhoc yang bersentuhan dengan persoalan hukum ketika sedang menjalankan tugas-tugasnya sebagai pengawas.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, yang memberikan ruang bagi peserta giat untuk mendiskusikan terkait dengan substansi materi dan tata cara layanan pemberian bantuan.
Penulis : Anselmus Nua, SH
Editor : Humas Bawaslu Ngada