Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Sampaikan Masukan DIM Perbawaslu Pengawasan Partisipatif dalam Rapat Inventarisasi Produk Hukum Bawaslu NTT

Bawaslu Ngada Sampaikan Masukan DIM Perbawaslu Pengawasan Partisipatif dalam Rapat Inventarisasi Produk Hukum Bawaslu NTT

Bawaslu Ngada Sampaikan Masukan DIM Perbawaslu Pengawasan Partisipatif dalam Rapat Inventarisasi Produk Hukum Bawaslu NTT

BAJAWA – Bawaslu Kabupaten Ngada mengikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, (Kamis, 21 Mei 2026)

Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake,SH,MH dan dimoderatori Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi NTT, Siman Halisi, AP.MM. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM terhadap Peraturan Bawaslu(Perbawaslu). Pembahasan DIM Perbawaslu ini merupakan forum untuk menghimpun masukan dan kendala teknis dari Bawaslu kabupaten/kota se Nusa Tenggara Timur terhadap implementasi Peraturan Bawaslu di lapangan. Pada pembahasan DIM kali ini Bawaslu Kabupaten Ngada mendapat jadwal untuk mengkaji Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif.

Hadir mewakili Bawaslu Kabupaten Ngada dalam giat tersebut adalah Koordinator Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Ngada Walterius Niku,SH didampingi Staf Divisi Hukum Anselmus Nu’a,SH. Dalam uraian DIM Bawaslu Ngada Walterius memaparkan terkait poin-poin dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 yang dipandang tidak relevan ketika diterapkan diwilayah pengawasan partisipatif Kabupaten Ngada. Beberapa hal yang dikemas dalam DIM dan dipaparkan pada kegiatan tersebut adalah adanya syarat khusus dalam perekrutan peserta pengawasan partisipatif, pendidikan karakter pengawas partisipatif dan alokasi anggaran penyelenggaraan kegiatan pengawasan partisipatif.

Diakhir kegiatan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake menghimbau kepada semua Kabupaten/Kota se-NTT untuk segera mengirimkan DIM yang telah disusun dan dipaparkan tersebut agar kemudian dikompilasikan ditingkat Provinsi untuk kemudian diteruskan sebagai langkah perubahan terhadap aturan-aturan Perbawaslu dimasa mendatang.

4

Penulis : Anselmus Nua, SH

Editor : Humas Bawaslu Ngada