Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pilkada Berpotensi Pelanggaran, Bawaslu Ngada Kembali Berkoordinasi Terkait Gakkumdu

Tahapan Pilkada Berpotensi Pelanggaran, Bawaslu Ngada Kembali Berkoordinasi Terkait Gakkumdu

Bajawa. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada kembali berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Ngada dan Kejaksaan Negeri Ngada terkait Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) dalam penanganan dugaan pelanggaran pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez bersama tim hari ini Kamis 2 juli 2020 menemui Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K dan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Ade Indrawan, S.H untuk berkoordinasi mengenai kerja Gakkumdu yang sempat terhenti untuk sementara waktu karena tertundanya tahapan pilkada sebagai imbas pandemic covid-19. Koordinasi yang dilakukan tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0366/K,BAWASLU.PM.06.00/VI/2020 tertanggal 25 Juni 2020 tentang pengaktifan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota.

Bersamaan dengan tahapan pilkada Kabupaten Ngada yang kembali dilanjutkan dan sementara berjalan verifikasi factual syarat dukungan calon perseorangan, Bawaslu Ngada terus membangun komunikasi dengan dua lembaga lainnya yang membentuk Gakkumdu yaitu Kepolisian Resor Ngada dan Kejaksaan Negeri Ngada. Komunikasi yang dibangun Bawaslu Ngada bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penanganan dugaan pelanggaran pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020, sebagai upaya memprioritaskan prinsip pencegahan sebelum penindakan segala potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020.///HUMAS///