SYARAT DUKUNGAN PERSEORANGAN PAKET FIRMAN DITERIMA
|
Bacalon (Bakal Calon) Paket Firman (Wifridus Muga & Herman Say) kembali menyerahkan berkas syarat dukungan perseorangan hasil perbaikan dihari terakhir masa penyerahan syarat dukungan perseorangan Minggu,23 Februari 2020, Setelah sempat dikembalikan oleh KPUD Ngada untuk dilengkapi karena adanya ketidaksesuaian antara formulir model B.1.KWK peseorangan, formulir model B.1.1.KWK dan formulir model B.2.KWK pada hari Kamis, 20 Februari 2020.
Penyerahan berkas syarat dukungan Bacalon perseorangan Paket Firman sebelumnya telah dilaksanakan dihari kedua masa penyerahan berkas syarat dukungan Bacalon perseorangan (Kamis, 20 Februari 2020). Namun, setelah KPUD Ngada diawasi langsung oleh Bawaslu Ngada dalam pengecekan terhadap kelengkapan, kesesuaian isi berkas serta jumlah sebaran, Akhirnya ditemukan sekitar 800 nama pendukung Bacalon tercantum dalam formulir model B.1.1.KWK peseorangan namun tidak ditemukan dalam formulir model B.1.KWK peseorangan (Surat pernyataan dukungan) terhadap Bacalon yang dilampirkan dengan fotokopi E-KTP pendukung. Setelah meminta pertimbangan dari Bawaslu Ngada akhirnya KPUD Ngada memutuskan untuk mengembalikan berkas syarat dukungan Bacalon perseorangan Paket Firman untuk dilengkapi.
Melanjuti Keputusan KPUD Ngada tersebut, Kemarin Minggu, 23 Februari 2020 Bacalon Paket Firman kembali mendatangi Kantor KPUD Ngada yang beralamat di Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Kisanata, Bajawa tersebut untuk kembali menyerahkan berkas syarat dukungan Bacalon perseorangan Paket Firman hasil perbaikan. Setelah menerima syarat dukungan Bacalon perseorangan Paket Firman KPUD Ngada yang diawasi oleh Bawaslu Ngada melakukan proses pengecekan kesesuaian isi berkas syarat dukungan Bacalon Perseorangan Paket Firman mulai pagi hingga minggu malam pukul 24.00 Wita.
Sampai pada tahap akhir submit data dukungan terhadap Bacalon Paket Firman tadi malam, Angkah dukungan dan sebaran terhadap Bacalon Paket Firman yang memenuhi syarat berada di angkah 13.492, jumlah sebaran memenuhi syarat 12 sehingga KPUD Ngada setelah meminta rekomendasi Bawaslu Ngada memutuskan syarat dukungan Bacalon perseorangan Paket Firman memenuhi syarat dan diterima.
Ketua KPUD Ngada, Stanislaus Neke dalam sambutan penutup mengatakan,
“Setelah berkas ini diterima, KPUD Ngada akan melakukan verifikasi administrasi tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020 untuk itu dimohon semua pihak bersinergi bersama antara KPUD Ngada, Bawaslu Ngada bersama Tim Paket Firman sehingga menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi adminstrasi, kita tetapkan sama-sama sehingga asas akuntabel dan keterbukaan kita tegakkan sama-sama’’ *A.N*