Lompat ke isi utama

Berita

SYARAT DUKUNGAN PERSEORANGAN PAKET DOA DINYATAKAN LENGKAP DAN DITERIMA

SYARAT DUKUNGAN PERSEORANGAN PAKET DOA DINYATAKAN LENGKAP DAN DITERIMA

Penyerahan syarat dukungan perseorangan Paket Doa (Dhorotea Dhone dan Arnoldus Keli Nani)  Hari ini Sabtu, 22 Februari 2020 akhirnya dinyatakan lengkap dan diterima untuk diproses lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pecalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota

KPUD  Ngada  telah menerima penyerahan syarat dukungan perseorangan Paket Doa (Rabu, 19 Februari 2020) namun setelah bersama Bawaslu Ngada meneliti  kelengkapan dan kesesuaian isi berkas tersebut,  Akhirnya KPUD Ngada setelah meminta  rekomendasi dari Bawaslu Ngada memutuskan; Bahwa berkas syarat dukungan perseorangan Paket Doa dikembalikan untuk dilengkapi oleh Tim Paket Doa karena adanya ketidaksesuaian antara formulir model B.1.KWK peseorangan, formulir model B1.1.KWK perseorangan dan formulir model B.2.KWK perseorangan. Menindaklanjuti keputusan KPUD Ngada tersebut, Dalam tenggang waktu dua hari, Hari ini (Sabtu, 22 Februari 2020) sekitar Pukul 09:00 Wita, Paket Doa kembali mendatangi kantor KPUD Ngada untuk menyerahkan berkas syarat dukungan perseorangan hasil perbaikan untuk kemudian diperiksa kembali oleh KPUD Ngada.

Setelah diperiksa oleh KPUD Ngada dan diawasi langsung oleh Bawaslu Ngada sejak pagi tadi Pukul 09:30 Wita hingga siang ini sekitar Pukul 02:49 Wita, Pengecekan terhadap semua berkas syarat dukungan perseorangan Paket Doa akhirnya selesai dilakukan dan dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut. Hal ini  ditandai dengan dikeluarkannya Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020 serta Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Paket DOA yang dikeluarkan oleh KPUD Ngada hari ini yang ditandatangani oleh Ketua serta keempat anggota KPUD Ngada.

Sama halnya syarat dukungan perseorangan Paket Doa yang dikembalikan untuk dilengkapi, Syarat dukungan perseorangan Paket Firman (Wilfridus Muga dan Herman Say) yang diserahkan kepada KPUD Ngada Hari (Kamis, 20 Februari 2020) juga telah dikembalikan untuk dilengkapi dan rencananya besok Minggu (23 Februari 2020) Paket Firman akan kembali menyerahkan syarat dukungan perseorangan kepada KPUD Ngada hasil perbaikan tepat pukul 10:00 Wita.**A.N**