Lompat ke isi utama

Berita

Staf Bawaslu Ngada Ikuti Evaluasi Penanganan Sengketa Pemilihan

Staf Bawaslu Ngada Ikuti Evaluasi Penanganan Sengketa Pemilihan

Bajawa,BawasluNgada_ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Sengketa Pemilihan bagi staf teknis di Sekretariat Bawaslu Ngada. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman staf  dalam persiapan penanganan dan penyelesaian Sengketa pemilihan atau pemilu saat Tahapan Pemilihan Serentak di Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Ngada, Rabu (07/07/2021).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada, Sebastianus Fernandez, SE, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada yakni Timoteus E. Keli Sebo, S.IP dan Yohana Maria S. S. Leba, SH serta Koordinator Sekretariat Videlis Dhiu,SE.

Kita harus mempersiapkan diri sejak dini karena kemungkinan di Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan banyak terjadi sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara dalam hal ini KPU Ngada. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandez, SE dalam sambutannya.

Lebih lanjut Bastian menegaskan bahwa dalam menghadapi Pemilihan serentak di Tahun 2024 perlu meningkatkan kapasitas Staf Teknis dengan memahami proses Sengketa tersebut dengan baik.  

Yohana Maria S.S. Leba, SH selaku Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Ngada mengatakan ketika sengketa Pemilihan serentak Tahun 2024  jelas regulasi yang kita gunakan pun berbeda dengan Sengketa pada Pemilihan, jadi yang harus kita ketahui bahwa ada perbedaan proses penyelesaian Sengketa antara Pemilu dan Pemilihan.

“Kalau pada Sengketa Pemilu berarti adanya musyawarah, Bawaslu menjadi mediator untuk mempertemukan para pihak. Ketika proses musyawarah tidak mencapai kesepakatan berarti dilanjutkan dengan Adjudikasi. Dalam Adjudikasi Bawaslu bertindak sebagai Majelis sidang. Sementara proses Sengketa Pemilihan hanya ada musyawarah yaitu musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka, jadi ketika musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan musyawarah terbuka”,jelasnya.

Ditempat yang sama Anggota Bawaslu lainnya Nong Sebo sapaan akrab dari Timoteus E. Keli Sebo, S.IP menambahkan hal penting bagaimana kita mengetahui alur kerja penanganan Sengketa.

“Jangan sampai salah ketika ada orang datang untuk menyampaikan laporan dan menimbulkan sengketa pemilu, kemudian ada yang datang lagi menyampaikan laporan dan menimbulkan sengketa Pemilihan, maka teman-teman yang ada pada tingkat operasional harus betul-betul bisa membedakan jangan sampai salah “kamar”. Pemahaman-pemahaman seperti ini harus betul-betul kita kuatkan sebelum pelaksanaan tahapan”,tambahnya.

Pada sesi terakhir kegiatan Rapat tersebut dilakukan evaluasi  penanganan Sengketa antar peserta Pemilu dengan penyelenggara yaitu KPU Ngada yang pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Ngada beberapa Tahun silam.(HUMAS)