Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022

SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022

Bajawa,Bawaslu Ngada_ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada menghadiri pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ngada yang bertempat di aula Kantor KPU Ngada, Senin, 1 Agustus 2022.

Kegiatan dimulai Pukul 10.00 Wita di buka oleh Ketua KPU Ngada Stanislaus Neke dihadiri oleh Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez serta Anggota Bawaslu Ngada Timoteus E Keli Sebo serta Yohana Maria S.S Leba dan hadir juga para undangan lainnya dalam kegiatan tersebut adalah Ketua dan Sekretaris  Parpol, unsur dari Kesbangpol dan Dukcapil Ngada, Polres Ngada serta Kodim 1625 Ngada.

Sebastianus Fernandez ketika diberi kesempatan berbicara dalam sesi diskusi menyampaikan harapannya agar dalam pelaksanaan Pemilihan serentak 2024 tidak terdapat Sengketa Pemilu di Kabupaten Ngada. Setelah pembukaan kegiataan dilanjutkan dengan pembahasan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Ngada Stefania Octaviana Meo dan dilanjutkan sesi diskusi.

“Bapak, Ibu, Saudara-Saudari sekalian semoga saja kita di Kabupaten Ngada tidak menjadi Locus proses sengketa pemilu karena sengketa proses pemilu itu kami sebagai lembaga Pengawas harus mendatanya mulai hari ini sampai bulan Desember yaitu proses penetapan Partai Politik yang dimuat dalam Form A Pengawasan sehingga pada waktu nanti ada proses sengketa pemilu yang di unggah oleh parpol yang tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu dan gugatan tersebut atas Keputusan KPU  maka pasti kami dimintai kajian,” tegas Sebastianus.

Ia juga menekankan bahwa kedepannya harus ada kolaborasi antara Bawaslu Ngada dan KPU Ngada untuk menjelaskan kepada Partai Politik yang baru tentang proses administrasi dan verifikasi keanggotaan partai politik agar tim pemhubung parpol memahami dan tidak melakukan kesalahan pengadministrasian.(Tim Media BWS Ngada)