Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018

Bajawa,Bawaslu Ngada_ Bawaslu Kabupaten Ngada mengikuti Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno yang dilakukan secara daring oleh Bawaslu Provinsi NTT pada Selasa(31/05/2022).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE bersama Anggota Bawaslu Ngada Timoteus E. Keli Sebo, S.IP dan Yohana Maria S. S. Leba, SH serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Ngada Videlis Dhiu, SE dan didampingi oleh Staf Teknis Bawaslu Ngada secara daring dari Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada.

Melpi Minalria Marpaung, ST Anggota Bawaslu Provinsi NTT Koordinasi Divisi Hukum yang bertindak sebagai pemateri pertama. Dalam materinya Melpi menjelaskan pengertian dari Rapat Pleno, “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang,“jelasnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan tentang tata cara dalam rapat pleno, rapat pleno dengan media komunikasi dan dukungan Sekretariat dalam rapat pleno.

Pemateri kedua adalah Baharudin Hamzah, M.Si Anggota Bawaslu Provinsi NTT Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi(SDMO). Dalam materinya Beliau menerangkan tujuan rapat pleno berdasarkan instruksi 0149 ada 2 yaitu penyampaian laporan kinerja oleh Bawaslu Provinsi dan pengawas penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu (Pasal 143 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017); Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 38 Ayat 1 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang menyatakan : pengawas pemilu menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu secara berjenjang.     

Setelah pemaparan materi oleh kedua pemateri, pada kesempatan tersebut Kepala Bagian(Kabag) Administrasi dan SDM Bawaslu Provinsi NTT Wilibrodus Ngiso, SE, M.AP menambahkan bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno kita perlu menyiapkan kelengkapan tempat rapat pleno, menyiapkan administrasi dukungan untuk rapat pleno seperti undangan rapat, daftara hadir rapat, dokumentasi dan risalah atau notulensi serta menyiapkan daftar putusan Ketua Bawaslu terhadap hasil rapat pleno.  

Kegiatan rapat tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta rapat dengan pemateri terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno.(Tim Media BWS Ngada)