Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Terhadap Disabilitas

Sosialisasi Pengawasan Terhadap Disabilitas

Bajawa,Bawaslu Ngada_BAJAWA. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Ngada mengadakan Sosialisasi Pengawasan kepada Disabilitas Kabupaten Ngada yang bertempat di Gratia Cafe, Senin, 17 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE, Anggota Bawaslu Ngada Timoteus E. Keli Sebo, S. IP, Koordinator Sekretariat Bawaslu Ngada Videlis Dhiu,  SE, Kepala Dinas Dukcapil Gerardus Reo, M. Si, Sekretaris Badan Kesbangpol Kosmas S. Tagu, S. Sos, M. AP, Pegiat Pemilu Jemris Fointuna, S.Pi, MH, Pendamping Disabilitas dan Peserta Disabilitas dari SLB Kabupaten Ngada.

Dalam materinya Dus Reo sapaan akrab Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Dus Reo juga berterima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Ngada karena hasil Koordinasi yang dibangun antara Bawaslu Ngada dan Dinas Dukcapil akhirnya Dinas Dukcapil bisa mengakomodir anak-anak Disabilitas yang belum mengurus dokumen negara.

Selanjutnya Kosmas menyampaikan peran serta Pemerintah dalam hal ini Badan Kesbangpol untuk menjaga hak pilih bagi penyandang disabilitas, dan Kosmas menambahkan Kesbangpol juga akan melakukan sosialisasi penyandang disabilitas di SLB Kabupaten Ngada.

Jemris dalam materinya berkaitan dengan hak-hak disabiltas adalah hak asasi manusia (HAM) bagi ODGJ adalah hak politik, termasuk didalamnya hak memilih- yang dalam pemenuhannya tidak dapat dibatasi oleh negara, kecuali berdasarkan putusan pengadilan atau Undang-Undang. Sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan dan Undang-undang yang melarang penyandang disabilitas mental menggunakan hak memilih; dalam Pasal 148 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Secara Medis, kapasitas seseorang untuk memilih dalam Pemilu tidak ditentukan oleh diagnosis atau gejala yang dialami penderita, melainkan dari kemampuan kognitif (kemampuan berpikir). Artinya, penyandang disabilitas mental seperti penderita skizofrenia, bipolar atau depresi berat tidak otomatis kehilangan kapasitas menentukan pilihan. Terakhir penyandang disabilitas mental dengan disfungsi kognitif yang berat akan mempengaruhi kemampuan kapasitasnya, tetapi fungsi kognitif tetap dapat ditingkatkan dengan pembelajaran dan pelatihan. Umumnya penyandang disabilitas mental bersifat kronik dan episodik (kambuhan). Jika periode kambuhan terjadi di hari pemilu, khususnya pada waktu pencoblosan, tentu tidak mungkin memaksakannya datang ke TPS untuk berpartisipasi memberikan suaranya. Namun, di luar periode episodik, pemikiran, sikap, ingatan dan perilaku penderita tetap memiliki kapasitas untuk memilih dalam Pemilu.(Tim Media BWS Ngada)