SOP AP, Penting Bagi Pelaksana Tupoksi
|
Bajawa,Bawaslu Ngada_ Bawaslu Provinsi NTT mengadakan Rapat Internalisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Divisi Penanganan Pelanggaran untuk Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT di Hotel Kristal Kupang, Senin(28/03/2022).
Peserta kegiatan rapat tersebut dibagi dalam lima(5) kelompok yaitu Kelompok 1 terdiri dari Kabupaten Alor, Sikka, TTU dan Sumba Timur membahas identifikasi SOP Proses Penerimaan Laporan dan Temuan dalam tahapan pemilu dan pemilihan; Kelompok 2, Manggarai Barat, Lembata, Nagekeo dan TTS mengidentifikasi dan merumuskan SOP Proses Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat TSM; Kelompok 3 yang terdiri dari Kabupaten Kupang, Ende, Belu dan Sumba Barat mengidentifikasi dan merumuskan SOP Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu (Sentra Gakkumdu) dalam tahapan pemilu dan pemilihan. Kelompok empat (4) yang terdiri dari Kabupaten Manggarai Timur, Sabu Raijua, Kupang, Rote dan Sumba Tengah mengidentifikasi dan merumuskan SOP proses pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan. Sementara kelompok lima (5) yang terdiri dari Manggarai, Sumba Barat Daya, Ngada, Flores Timur, dan Malaka mengidentifikasi dan merumuskan SOP proses pengelolaan arsip.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa dalam sambutannya mengatakan kegiatan internalisasi dan identifikasi SOP AP ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Lebih lanjut Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi setiap tugas pokok dan fungsi pada Divisi Penanganan Pelanggaran untuk selanjutnya ditindaklanjuti menjadi usulan SOP AP dari Divisi Penanganan Pelanggaran.
Skema kegiatan ini dilakukan dengan mewajibkan peserta membaca dan memahami Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, lalu Perbawaslu tersebut diinterpretasikan oleh pemateri Melpi Minalria Marpaung Kordiv Penanganan Pelanggaran Provinsi NTT kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
SOP yang disusun bukan saja SOP setiap unit kerja di Bawaslu tetapi menjadi SOP secara keseluruhan dari organisasi Bawaslu. Penyusunan SOP AP dilakukan melalui lima tahap yaitu tahapan persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan dan pemantauan serta evaluasi. “Setiap unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun dan menerapkan SOP AP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja masing-masing sebagaimana diatur dalam Perbawaslu. Sementara.”jelas Kepala Sekretariat Provinsi NTT, Ignasius Jani.
Menurut Ignasius, usulan SOP AP tidak boleh parsial tetapi dilakukan secara keseluruhan dari seluruh unit kerja di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga SOP yang diusulkan ke Bawaslu RI bukan SOP AP unit kerja tetapi SOP AP organisasi secara keseluruhan.
SOP AP ini menjadi sangat penting dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Bawalsu serta menjamin pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan Bawaslu yang efisien, efektif, berorientasi pada pengguna, jelas, mudah, selaras, terukur, dinamis, serta berorientasi pada kepatuhan dan berkepastian hukum.(Tim Media BWS Ngada)