Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Foto Bersama Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Korina Bajawa pada tanggal 13 September 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu terhadap prosedur teknis penanganan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ngada. 
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada, Sebastianus Fernandez, SE. Hadir dalam kegiatan ini Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi NTT yang sedang melakukan supervisi Sentra Gakkumdu di Bawaslu Kabupaten Ngada. Anggota Gakkumdu tersebut adalah Melpi Minalria Marpaung, ST, SH.,MH. / Aggota Bawaslu Prov NTT - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Edi, SH., Kasubdit 1 Kamneg pada Reskrimum Polda NTT, Alboin M. Blegur, SH.,MH / Kasie Idiologi, Pertahanan dan Keamanan  pada Asintel Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Asis, SH / SubKoordinator Devisi Penanganan Pelanggaran. / Analis Hukum Ahli Muda, Bawaslu Prov. NTT.
Acara kemudian dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Aggota Bawaslu Prov NTT Melpi Minalria Marpaung, ST, SH.,MH. yang menjelaskan tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang bisa ditangani oleh Panitia Pengawas Pemlihan Kecamatan.
Peserta pada giat ini adalah Ketua, Anggota serta staf Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se - Kabupaten Ngada.

Rakernis PP
Rakernis PP

 

Humas Bawaslu Ngada