Rapat Internalisasi SOP AP
|
Bajawa,Bawaslu Ngada_Rapat Internalisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan(SOP AP) yang diikuti seluruh Staf Teknis Bawaslu Ngada dan dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Ngada.Rabu(06/04/2022).
Anggota Bawaslu Ngada Timoteus E. Keli Sebo, S.IP dalam sambutan pembuka rapat mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 maka wajib bagi kita sebagai lembaga yang secara hirarki paling bawah harus memahami apa saja yang termuat dalam Perbawaslu tersebut. Ada 5 hal penting atau inti dari Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022, namun dari 5 hal penting di atas hanya 2 item yang Bawaslu Kabupaten bisa berkontribusi yaitu persiapan penyusunan SOP AP dan penilaian kebutuhan, 2 hal itulah yang menjadi bagian dari kerja-kerja Bawaslu Kabupaten.
Selanjutnya Koordinator Sekretariat Bawaslu Ngada Videlis Dhiu, SE menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas dalam divisi kita harus melakukan penilaian.” Saya menerjemahkan bahwa Bawaslu RI ingin mendapat masukan dari setiap unit kerja Bawaslu Kabupaten maupun Bawaslu Provinsi untuk dibuatkan SOP AP Bawaslu. Masukan-masukan tersebut akan dibuatkan SOP AP untuk seluruh Bawaslu Kabupaten se-Indonesia. Bawaslu Kabupaten sifatnya hanya memberikan masukan dan penilain,”tuturnya.
Kemudian Anggota Bawaslu Ngada lainnya sebagai pemateri Yohana Maria S. S. Leba, SH memberikan materi menyangkut SOP AP Penanganan Pelanggaran membahas lima(5) SOP AP yang di bahas oleh beberapa kelompok yaitu Kelompok 1 terdiri dari Kabupaten Alor, Sikka, TTU dan Sumba Timur membahas identifikasi SOP Proses Penerimaan Laporan dan Temuan dalam tahapan pemilu dan pemilihan; Kelompok 2, Manggarai Barat, Lembata, Nagekeo dan TTS mengidentifikasi dan merumuskan SOP Proses Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat TSM; Kelompok 3 yang terdiri dari Kabupaten Kupang, Ende, Belu dan Sumba Barat mengidentifikasi dan merumuskan SOP Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu (Sentra Gakkumdu) dalam tahapan pemilu dan pemilihan. Kelompok empat (4) yang terdiri dari Kabupaten Manggarai Timur, Sabu Raijua, Kupang, Rote dan Sumba Tengah mengidentifikasi dan merumuskan SOP proses pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan. Sementara kelompok lima (5) yang terdiri dari Manggarai, Sumba Barat Daya, Ngada, Flores Timur, dan Malaka mengidentifikasi dan merumuskan SOP proses pengelolaan arsip.
Dalam sesi diskusi pada Rapat Internalisasi tersebut Anselmus Nua, SH Staf Bawaslu Ngada Divisi HP3S juga memberikan masukan terkait pembahasan kelompok 1 di atas. Ia menambahkan terkait SOP Penelusuran Informasi Awal dalam identifikasi SOP Proses Penerimaan Laporan dan Temuan dalam tahapan pemilu dan pemilihan. “Karena hal ini dianggap penting, berkaitan dengan jenis-jenis sumber informasi awal serta bagaimana mekanisme penelusuran informasi awal, maka dari itu perlu diatus dalam SOP sehingga memiliki satu pedoman yang jelas terkait penelusuran informasi awal,”tandasnya.(Tim Media BWS Ngada)