Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi

Bajawa,Bawaslu Ngada_. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang per-administrasian Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Ngada menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Adhoc pada Pengawasan Penyelennggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diikuti oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Ngada pada hari Sabtu dan Minggu, 17-18 Desember 2022, di Hotel Korina-Bajawa.

Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada Videlis Dhiu, SE. “Saya berharap mari bangun kebersamaan dan komunikasi yang lebih baik untuk menuju pemilu 2024 yang lebih baik,”ucap Korsek Bawaslu Ngada.

Dasar dilaksakannya kegiatan ini Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 47 Perbawaslu 3 Tahun 2022 dan Pasal 48 Perbawaslu 3 Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Videlis menegaskan tugas pengawas pemilu harus melakukan pencegahan dan penindakan. Ia juga menjelaskan peran Sekretariat dalam memberikan dukungan administratif pada pelaksanaan Pemilu.

“Selamat mengikuti kegiatan ini, kami berharap agar bisa menjadi bekal kita bersama untuk melakukan tata kelola yang baik terhadap seluruh dokumen administrasi dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.”ungkapnya.

 “Tugas kita sebagai Pengawas Pemilu memastikan dalam hal pengawasan. Memfokuskan pada pencegahan dan penindakan agar tidak terjadi potensi sengketa dan pelanggaran. Selain itu posisi dan peran Sekretariat dalam pengawas pemilu secara umum, memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan pengawasan pemilu,”lanjutnya.

Beliau menjelaskan bahwa setiap kita dalam mengerjakan sesuatu memiliki standar pengelolaan, harus ada standar dan SOP yang jelas, misalnya dalam pengelolaan surat ada 2 yaitu konvensional dan ada surat elektronik, tetapi legalitasnya tetap menggunakan yang konvensional. Apapun surat-menyurat ataupun catatan histori itu sangat penting karena itu pengarsipan harus dijaga dan dikelola dengan baik. Dalam melaksanakan administrasi perkantoran kita harus selalu membuat perbaikan terhadap setiap masalah yang ada, untuk melakukan perubahan baik untuk diri sendiri atau untuk orang lain.

Videlis menjelaskan tugas dan tanggung jawab Kasek Panwascam atau PNS yang ditunjuk dalam pengelolaan keuangan adalah menginput pengusulan RAB pada sistem pengendalian penyerapan anggaran; menyusun SPTB, rekapan pengeluaran dan bukti pertanggungjawaban; membantu BP/BPP dalam menerima, mengelola, membayarkan dan menatausahakan uang muka kegiatan pada Panwascam; membantu BP/BPP melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang timbul dari kegiatan yang dilaksanakan; menandatangani tanda bukti pengeluaran belanja atau tanda bukti lainnya bersama-sama dengan PPK dan BP/BPP; membantu PPK mengumpulkan, mengadministrasikan dan mengarsipkan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang menjadi tanggungjawab PPK.(HUMAS BWS Ngada)