Rakor Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di Gelar secara Daring
|
Bajawa,Bawaslu Ngada_ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan Tingkat Provinsi NTT. Rakor yang digelar sebagai persiapan pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Bawaslu yang dilakukan melalui media Daring diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandez, SE, Anggota Yohana Maria S.S. Leba, SH dan Timoteus E. Keli Sebo, S.IP dan Koordinator Sekretariat Videlis Dhiu, SE yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ngada(Senin, 19 Juli 2021).
’’seharusnya unit ini sudah dibentuk sejak 2018 berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diundangkan pada bulan Juni 2018. Hal ini di sampaikan Pak Thomas, pada acara pembukaan Rakor yang dihadiri oleh perwakilan 22 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT tersebut yang dihadiri oleh perwakilan 22 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT tersebut. Menurut beliau, karena kelembagaan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota saat itu masih bersifat adhoc maka Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Republik Indonesia bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Se-Indonesia menginisiasi pembentukan unit tersebut sebagai bentuk implementasi Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018. Hal ini terwujud melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang mengharuskan agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota segera membentuk Unit Pengelola BDP”,jelasnya.
Pada saat Pembukaan Rakor, hadir pula Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fontuna, S.Pi, Baharudin Hamzah, M.Si, Melpi M. Marpaung, ST, dan Noldi Tadu Hungu, S.Pt serta Kepala Sekretariat Ignasius Jani, S.IP.
Ketika di minta tanggapannya di sela-sela mengikuti Rakor daring tentang Pembentukan Unit Pengelola BDP, Ketua Bawaslu Ngada menyatakan bahwa jajaran Bawaslu Ngada siap mengimplementasikan berbagai kebijakan yang di turunkan oleh Bawaslu Propinsi NTT dan Bawaslus Pusat terkait Pembentukan Unit Pengelola BDP tersebut.
Rapat Daring kali ini dilaksanakan sebagai lanjutan dari Rapat sebelumnya pada tanggal 15 Juli 2021; dan Rapat kali ini berjalan dengan baik, serta diwarnai dengan sesi diskusi antara peserta Rapat yang berakhir pukul 12.30 Wita.
Ketua Bawslu NTT, Thomas M. Djawa mengharapkan bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 secepatnya SE Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021 segera ditindaklanjuti oleh 22 Bawaslu Kabupaten/Kota dan harus sudah membentuk Unit Pengelola BDP sehingga Bawaslu Provinsi NTT dapat menyampaikan ke Bawaslu RI. Kemudian Bawaslu Provinsi NTT dapat melakukan supervisi dan monitoring sehubungan dengan pembentukan dan pengelolaannya.(HUMAS)