Rakor Pengawasan Verifikasi Parpol
|
Bajawa,Bawaslu Ngada_ Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez,SE mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi NTT dan kemudian Anggota Bawaslu Ngada Yohana Maria S.S. Leba,SH bersama Staf mengikuti rakor secara daring pada Sabtu(16/07/2022).
Rakor di pimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna,S.Pi didampingi oleh Anggota Bawaslu lainnya Baharudin Hamzah,M.Si dan Melpi Minalria Marpaung,ST.
Pemateri dalam kegiatan rakor ada 2 yakni Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu,S.HUT, M.Si dan perwakilan dari Pemantau Pemilu Nurlia Dian Paramita, beliau merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Kerjasama PP Nasyiatul Aisyayih 2016-2020.
Dalam materinya Thomas mengatakan bahwa adanya tahapan persiapan pendaftaran, Partai Politik diberikan waktu untuk melakukan input data ke dalam SIPOL. “Pendaftaran dilakukan secara sentralistik di KPU, Partai Politik menyampaikan data dan dokumen Partai Politik kepada KPU,”jelasnya.
Beliau menambahkan Bawaslu seluruh tingkatan mendapatkan akses SIPOL sebagai alat pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik.
Dari materi yang disampaikan kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandez, SE memberi tanggapannya, “Jika ada PKPU yang baru, KPU wajib melakukan sosialisasi kepada Partai Politik, itu sangat penting,”tegasnya. Setelah itu Beliau menambahkan KPU harus memberikan informasi kapan dilakukan verifikasi faktual kepada Partai Politik yang akan dilakukan verifikasi faktual.
Selanjutnya dilanjutkan dengan materi Peran Pemantau Dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024. Menurut Nurlia peran pemantau dalam verifikasi administrasi di bagi dalam beberapa point yaitu: kepenuhan syarat berdasarkan dokumen persyaratan; kepengurusan di 34 Provinsi, 75% Kab/Kota dan 50% Kecamatan; keanggotaan sesuai dengan syarat ketentuan 1000 atau1/100 yang ditetapkan dalam SK KPU. “Karena ini semua tertuang dalam SIPOL berdasarkan penelitian admin yang dilakukan oleh KPU dan setelah itu diberikan ke KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk diklarifikasi kepada Parpol, maka pemantauan yang dapat dilakukan ketika pemantau mendapatkan salinan BA yang diberikan kepada Parpol dan Bawaslu,”tambahnya.(Tim Media BWS Ngada)