Rakernis Kerja-Kerja Pengawasan
|
Bajawa, Bawaslu Ngada_ Bawaslu Kabupaten Ngada mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rapat Kerja Teknis) Internalisasi Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Kegiatan yang juga dilakukan melalui zoom meeting ini diadakan oleh Bawaslu Provinsi NTT bertempat di Aula Kantor Bawaslu hari ini Selasa (23/08/2022).
Rapat di buka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung, ST didampingi oleh Noldi Tadu Hungu, S.Pt dan dan Jemris Fointuna, S.Pi yang juga dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai pemateri. Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandes, SE bersama Anggota Bawaslu Ngada Yohana Maria S. S. Leba, SH menghadiri secara langsung kegiatan Rakernis ini pada saat yang bersamaan Anggota Bawaslu Ngada lainnya yaitu Timoteus E. Keli Sebo, S.IP serta Koordinator Sekretariat Videlis Dhiu, SE bersama seluruh staf Teknis mengikuti melalui media zoom meeting dari Kantor Bawaslu Kabupaten Ngada.
Melpi Minalria Marpaung dalam sambutan pembukaan Rakernis tersebut menekankan bahwa;
“Amanat Undang-Undang selain Bawaslu sebagai pengawas, Bawaslu juga bertindak sebagai penegak hukum”.
Beliau menghimbau untuk semua jajaran Bawaslu untuk jangan lupa membaca SK KPU Nomor 258 tentang Penetapan jumlah Kabupaten dan Kecamatan berkaitan dengan syarat Partai Politik (%). Melpi juga menyampaikan tentang Gambaran Rapat internalisasi yang akan dilaksanakan pada tersebut adalah bagaimana tentang alat kerja, kebijakan-kebijakan yang diatur pada saat melakukan pengawasan-pengawasan di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Anggota Bawaslu NTT lainnya Noldi Tadu Hungu menambahkan bahwa kegiatan ini adalah sebagai evaluasi kerja-kerja Bawaslu Kabupaten/Kota selama mengawasi aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Noldi juga menghimbau untuk setiap Bawaslu Kabupaten/Kota agar setiap hari wajib mengirimkan Form.A dan Rekapitulasi Kendala pada saat pengawasan verifikasi administrasi di KPU. Ia mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Ngada karena selalu konsisten dalam mengirimkan Form.A dengan data yang lengkap setiap harinya.
Jemris Fointuna sebagai pemateri pada kesempatan tersebut menyampaikan hal-hal berkaitan dengan bahan diskusi internalisasi alat kerja pengawasan
pendaftaran dan verifikasi parpol diantaranya adalah mengenai dasar hukum, persiapan pengawasan, cara melakukan pengawasan, jenis alat kerja pengawasan.
Usai pemaparan materi kegiatan di isi dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta. Kegiatan yang dimulai Pukul 09.00 Wita berakhir Pukul 14.00 Wita dan ditutup secara resmi oleh Melpi Minalria Marpaung yang pada sambutan penutupan kegiatan mengharapkan agar peserta Rakernis yang mengikuti secara langsung ketika nanti pulang ke daerah masing-masing diharapkan untuk di lakukan kembali internalisasi kegiatan ini bersama para staf Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. (Tim Media BWS Ngada)