Perkuat Pengawasan Untuk Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas
|
Bajawa,Bawaslu Ngada_BAJAWA. Bawaslu Ngada melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif terhadap 30 orang mahasiswa yang terdiri dari Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Flores Bajawa(STIPER FB) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan(STKIP) Citra Bakti yang dilakukan di Hotel Edelweiss, Bajawa. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu, Rabu-Kamis, 09-10 November 2022.
“Pengawasan di luar Bawaslu perlu di perkuat untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas,” tegas Anggota Bawaslu Ngada Timoteus E. Keli Sebo, S.IP dalam sambutan pembuka.
Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa peran pengawas partisipatif dalam Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 adalah memberi informasi awal; mencegah pelanggaran; mengawasi atau memantau dan melaporkan pelanggaran pemilu.
Pemateri dalam sosialisasi ini ada 2 orang hebat yaitu Pegiat Pemilu Jemris Fointuna, S.Pi, MH dan Baharudin Hamzah, M. Si.
Jemris dalam materinya yang berjudul “Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Berdaulat” menjelaskan bahwa ada peran aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu atau pemilihan.
“Adanya peran aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu atau pemilihan dan bukan hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara(TPS) pada hari H(Pungut Hitung). Dalam Pasal 448 ayat (3) dijelaskan bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu; tidak mengganggu proses penyelenggaraan Tahapan Pemilu; bertujuan meningkatkan partisipasi politik secara luas dan mendukung terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar,”jelasnya.
Lebih lanjut Beliau menambahkan sasaran pengawasan partisipatif yaitu melakukan pendidikan pemilu; melakukan sosialisasi tata cara setiap tahapan pemilu; melakukan pemantauan atas setiap tahapan dan menyampaikan penilaian berdasarkan hasil pantauan; melaporkan dugaan pelanggaran; mendaftarkan diri sebagai pemilih; menjadi peserta kampanye; memberikan suara pada hari pemungutan suara; ikut berperan dalam proses pemberitaan tentang pemilihan; ikut berperan dalam lembaga survey yang melaksanakan proses penelitian tentang pemilihan; ikut serta dalam proses perhitungan di TPS; menjadi relawan untuk memastikan integritas hasil pemilihan di TPS dan berperan aktif dalam kampanye ketaatan protocol covid 19 pada setiap tahapan pemilu.
Setelah itu masuk dalam sesi diskusi, dalam sesi diskusi ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa Vinsensius Pala, Ronaldo Meze dari STKIP CITRA BAKTI dan Stefany de Rosari dari STIPER FB dan yang lainnya. Mereka mengajukan pertanyaan diantaranya terkait surat suara bukan merupakan kewajiban melainkan sebagai hak; keterbatasan personil Pengawas Desa/Kelurahan yang hanya berjumlah 1 orang dalam pengawasannya di desa dan saran untuk Bawaslu membuat suatu aplikasi untuk sistem pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE dan Anggota Bawaslu Ngada Yohana Maria S. S. Leba, SH hadir melalui zoom meeting berkesempatan memberikan sedikit penguatan dan mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa yang telah bersedia hadir dalam sosialisasi. Mahasiswa diminta untuk aktif menjadi pengawas partisipatif dalam proses tahapan pemilu maupun pilkada 2024.
“Saya menyatakan rasa bangga dan sangat berterima kasih kepada Mahasiswa dari kedua kampus, yang mana bersama Bawaslu Ngada menjalin kerjasama dalam melakukan pengawasan partisipatif di Tahun 2024,”tutur Basti.
Basti melanjutkan proses pemilu di tahun 2024 adalah proses yang berhimpitan antara Pemilu Legislatif, Presiden dan Pilkada. Oleh karena itu Bawaslu Ngada sangat membutuhkan dukungan dan partisipatif Mahasiswa dalam proses pengawasan patisipatif untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang ilmu2 pengawasan pemilu.
Kemudian Bahar melanjutkan materi II yang berjudul “Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawsan Pemilu”. Ia menjelaskan tantangan yang ada pada pemilu di tahun 2024 adalah pemilih serentak memilih 5 suara; proses pemilu beririsan dengan pemilihan kepala daerah; dasar-dasar hukum Bawaslu; problem struktural Bawaslu yang kekurangan personil terlebih pada Pengawas Desa/Kelurahan yang hanya 1 orang dan problem budaya atau kultural.
“Peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif adalah ikut memantau pelaksanaan pemilu dan memastikan berlangsung sesuai aturan; ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu; melaporkan dugaan pelanggaran pemilu; melaporkan informasi awal dugaan pelanggaran dan menjadi tauladan demokrasi yang baik di tengah masyarakat,”himbaunya.(Tim Media BWS Ngada)