Perkuat Pengawasan Panwascam
|
Bajawa,Bawaslu Ngada_BAJAWA. Bawaslu Ngada mengadakan Kegiatan Konsolidasi Pengawaan Tahapan kepada 36 Panwaslu Kecamatan. Kegiatan tersebut dilakukan di Hotel Edelweiss, Bajawa.Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu, Senin-Selasa, 07-08 November 2022.
Pemateri dalam kegiatan ini adalah Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE, Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Timoteus E. Keli Sebo, S. Ip, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Geradus Reo, M. Si, serta Anggota KPU Ngada Aloysius Raubata dan Maria Veronika Sekke Jawa. Peserta dalam kegiatan ini adalah 36 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dari 12 Kecamatan di Kabupaten Ngada.
Dus Reo sapaan akrab dari Kepala Disdukcapil dalam materinya memberikan pesan bahwa pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dengan menggunakan data yang benar, data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya, tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh tentang administrasi data kependudukan.
“Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau Data Agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,”jelasnya.
Selanjutnya Timoteus sapaan akrab dari Anggota Bawaslu Ngada memberikan materinya. Dalam materinya Beliau menjelaskan bahwa Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pemilu berjalan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil di Indonesia, maka diperlukan hadirnya keadilan Pemilu.
“Keadilan Pemilu bermuara pada bagaimana menegakkan hak pilih warga negara yang dicirikan: kemurnian hak pilih warga negara; Suara yang dimandatkan terfasilitasi dengan baik oleh penyelenggara pemilu dan Peserta pemilu menghormati kehendak bebas warga negara memilih wakilnya,”tuturnya.
Kemudian dari KPU Ngada menjelaskan terkait Tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan. Dijelaskan bahwa ada 11 tahapan yang akan dilaksanakan. Dasar Tahapan Pemilu 2024 ini berdasarkan Pasal 167 Ayat (4) UU 7 tahun 2017 yakni : Perencanaan Program dan Anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu; Pemutahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu; Penetapan Peserta Pemilu; Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan; Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota; Masa Kampanye Pemilu; Masa Tenang; Pemungutan dan Perhitungan Suara; Penetapan Hasil Pemilu, dan Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR,DPD, DPRD Prov. Dan DPRD Kab/Kota
Sebagai materi pamungkas Basti sapaan akrab Ketua Bawaslu Ngada menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan tahun 2022 adalah Pengawasan verifikasi parpol, perekrutan pengawas desa/kelurahan, pengawasan perekrutan PPK oleh KPU Kabupaten dan Pengawasan DPT.
Beliau menambahkan terkait tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah pemutakhiran data pemilih; penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; pelaksanaan kampanye; logistik Pemilu dan pendistribusiannya; pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan; pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.(Tim Media BWS Ngada)