Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kesiapan Pilkada Ngada 2020, Bawaslu Mengikuti Rakor Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah

Perkuat Kesiapan Pilkada Ngada 2020, Bawaslu Mengikuti Rakor Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah

 

Bajawa,Bawaslu Ngada_ Ketua  Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Ngada, Sebastianus Fernandez, SE  menghadiri  Rapat Koordinasi Evaluasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Ngada tahun 2020 yang digelar  pada pukul 11.00 Wita di Aula Sekretariat Daerah ( SEKDA) Kabupaten Ngada, Jumat (04/12/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJS Bupati Ngada, Forkopimda Ngada , Ketua KPU Ngada, Gugus Tugas, Pimpinan SKPD, PLN,TELKOM, Pertamina, dan para Camat se-Kabupaten Ngada.

Kegiatan dibuka oleh  PJS Bupati Ngada Linus Lusi, S.Pd.,M.Pd dan Ia, berharap kerjasama dan kesiapan Pemerintah dalam membantu penyelenggara  ( Bawaslu dan KPU ) dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Ngada tanggal 09 desember nanti.

Sementara itu, Ketua Bawaslu  Kabupaten Ngada, Sebastianus Fernandez, SE menjelaskan terkait kampanye dan larangan-larangan pada masa tenang dan diharapkan kepada semua pihak terkait untuk mematuhi  larangan-larangan pada masa tenang yang di instruksikan oleh Bawaslu

“Untuk masa tenang  tidak ada lagi perkumpulan-perkumpulan atau pembagian sembako yang lagi marak dilakukan oleh Anggota DPR Yang melakukan Reses, baik dari Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten. Untuk itu kami (Bawaslu) akan mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik , bahwa pembagian sembako tidak boleh dilakukan dimasa tenang hingga tanggal 9 Desember. Jika ingin membagikan nanti  tanggal 10 Desember 2020 dan seterusnya atau setelah pemilihan tanggal 9  Desember” Ujar Sebastianus.  

Sebastianus menambahkan tentang larangan masa tenang kepada seluruh masyarakat, khususnya semua pasangan calon (Paslon) yang  terhitung dari tanggal 6 Desember hingga 8 Desember 2020 yang  berkaitan dengan Alat peraga kampanye (APK) dan money politik (politik uang).

“Tanggal 6 sampai 8 Desember  dilakukan pembersihan alat peraga kampanye  baik itu baliho, spanduk, stiker (yang ada dimobil pribadi maupun kendaraan umum), pamflet serta masker yang bertuliskan logo, lambang dan gambar paslon. Selain itu juga,  dilarang untuk melakukan  money politik di masa tenang karena masa tenang adalah situasi yang diberikan kepada masyarakat untuk menenangkan diri dan berpikir untuk memastikan siapa diantara kelima paslon tersebut yang dipilih atau dicoblos”.

Sebastianus juga menyampaikan bahwa ketaatan terhadap protokol covid pada saat pemungutan dan perhitungan suara harus dipatuhi oleh Masyarakat Pemilih dan Tim Kampanye,Saksi dan petugas penyelenggara  karena kalau tidak mentaati protokol covid  maka bisa terjadi pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

“Secara aturan elektoral dan nonelektoral   harus ditaati dimana, elektoral berarti harus sesuai dengan tata aturan tahapan,  program dan  jadwal pemungutan suara dan nonelektoral  salah satunya adalah ketaatan terhadap protokol covid , kedua elemen ini wajib dilakukan secara bersama dan tidak ada ketimpangan”ungkap Sebastianus.

Selanjutnya Sebastianus  juga memberikan   ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung dan membantu Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 09 Desember mendatang .

Diakhir kegiatan Sekda Ngada menginstruksikan  kepada pihak – pihak terkait (PLN, Pertamina, dan Telkomsel) agar  dapat membantu semaksimal mungkin untuk tercapainya Pemilihan Kepala Daerah Ngada tahun 2020. Ia, berharap tidak terjadi kelalaian-kelalaian yang berakibat fatal pada saat Pemilihan dan Pemungutan Suara di 09 desember mendatang. (nini_lin)