Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Integritas Penyelenggaraan Pemilu: Bawaslu Ngada Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Evaluasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Tahun 2025

Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025

Bawaslu Ngada Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Evaluasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Ngada

Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada menghadiri kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ngada Kamis (12/2/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Ngada. Agenda utama pertemuan ini adalah Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota. Pertemuan hari ini sekaligus untuk mengevaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Tahun 2025.

Sosialisasi hari ini bertujuan untuk menyamakan persepsi regulasi dan memastikan validitas data peserta Pemilu. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stevania Oktaviana Meo. Dalam sambutannya Stevania menegaskan bahwas sosialisasi PKPU hari ini sangat krusial karena mengatur mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Menurutnya sinergi antar lembaga dan ketertiban administrasi partai politik penting guna memastikan data yang akurat dan akuntabel menjelang tahapan-tahapan krusial pada Pemilu yang akan datang.

“Kami beharap proses demokrasi di lembaga legislatif berjalan stabil. Meski aturan telah siap harapan besar kami dalam lima tahun ke depan tidak perlu ada proses PAW di Ngada. Namun, pemahaman atas aturan ini wajib dimiliki semua pihak”, ujar Stevania.

Pertemuan ini dihadiri oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Walterius Niku, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan  Penyelesaian Sengketa (P3S) Sebastianus Fernandez, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada Videlis Dhiu, bersama staf sekretariat. Selain Bawaslu Ngada, hadir pula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ngada, dan para ketua dan pengurus partai politik Se-Kabupaten Ngada dari 9 partai politik. Partai-partai yang hadir pada kesempatan hari ini; Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai PKB, Partai PSI, Partai PDI-P, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai PKN.

Dalam sesi pemaparan oleh narasumber, dinamika muncul dari perwakilan partai politik yakni Partai Nasdem. Partai Nasdem menyoroti pentingnya aksesbilitas informasi hingga ke tingkat desa, sementara Partai Perindo menekankan pentingnya kehadiran sekretariat dewan dan pimpinan DPRD dalam sosialisasi karena peran vital lembaga legislatif dalam proses administrasi PAW.

Sosialisasi PKPU 3
Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi P3S, Sebastianus Fernandez menyampaikan catatan kritis terhadap mekanisme PAW DPRD Kabupaten/Kota

Selain masukan dan saran yang berasal dari partai politik, adapula catatan penting yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Ngada. Sebastianus memberikan catatan tajam terkait potensi adanya persoalan hukum dari PAW. Menurutnya keterlambatan penyampaian usulan PAW oleh DPRD (melebihi batas waktu 5 hari) dapat memicu konflik. “KPU harus tegas menjelaskan alur PAW. Jika ada calon yang tidak aktif namun diusulkan, harus ada proses klarifikasi dan keputusan resmi agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari”, tegas Sebastianus.

Adapun beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dalam pemutakhiran data parpol berkelanjutan adalah kantor partai politik yang pindah domisili namun belum diperbaharui datanya pada SIPOL. Mayoritas kewenangan akses pada SIPOL berada pada tingkat DPD Provinsi dan DPP Pusat, ini menjadi salah satu alasan sulitnya pembaharuan data pada SIPOL.

Menutup diskusi, KPU Ngada dan Bawaslu Ngada menyepakati langkah mitigasi dalam pemutakhiran data partai politik berupa: penyerahan surat keputusan kepengurusan terbaru secara fisik ke KPU Ngada, dan Kesbangpol sebagai bukti otentik meskipun data pada SIPOL belum diperbaharui. KPU Ngada melakukan langkah pendekatan secara langsung pada tingkat kecamatan untuk memastikan data-data partai politik sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Partai politik segera memulai pemutakhiran data untuk periode semester I dalam Bulan Januari-Juni Tahun 2026 sebagai langkah persiapan menghadapi Pemilu yang akan datang.

Diskusi hari ini berjalan baik dan interaktif. Kehadiran jajaran pengurus partai politik menunjukkan antusiasme dan komitmen peserta Pemilu di Kabupaten Ngada untuk tetap patuh pada regulasi yang berlaku. Bawaslu Ngada memastikan diri akan terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang ditetapkan di dalam PKPU.

Penulis: Alexandro E. H. Nay Nawa, S.H.

Editor: Humas (MVM)