Lompat ke isi utama

Berita

PENTINGNYA KETERBUKAAN INFORMASI BAWASLU KEPADA PUBLIK

PENTINGNYA KETERBUKAAN INFORMASI BAWASLU KEPADA PUBLIK

Bajawa,Bawaslu Ngada_ Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Ngada bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan dengan tema Pentingnya Keterbukaan Informasi Bawaslu Kepada Publik. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT dalam rangka peningkatan Pengelolahan Dan Pengembangan Layanan Informasi Publik (PPID) ini dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi NTT serta dilaksanakan secara daring, Kamis, 12 Mei 2022.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, S.Sos.I, M.H yang juga adalah pemateri pada kesempatan tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT yang membidangi Data dan Informasi dan mewakili Bawaslu Ngada hadir langsung pada kesempatan tersebut adalah Anggota Bawaslu Ngada Timoteus E. Keli Sebo, S. IP sementara Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE serta Anggota Bawaslu Ngada Yohana Maria S. S. Leba, SH mengikuti secara daring dari Kantor Bawaslu Ngada.

Lolly Suhenty pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa berbicara tentang pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi lembaga Bawaslu ini adalah isu yang penting. “Seringkali dianggap sebagai sesuatu yang bisa dikerjakan sambil lalu, padahal sesungguhnya  yang namanya pengelolaan informasi dan dokumentasi kelembagaan adalah sesuatu yang sangat penting,”jelas Lolly.

Kemudian beliau menjelaskan keterbukaan informasi penting karena Negara ini adalah milik rakyat Indonesia maka rakyat berhak tau untuk seluruh informasi. Di dalam konteks keterbukaan informasi publik ada perubahan paradigma makin terlihat pada UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Bagi Bawaslu sebagai pengelola bagaimana hak-hak informasi publik, karena itu sangat penting,”jelasnya.

“Bawaslu meletakkan dirinya sebagai Pejabat Negara yang kemudian bertanggung jawab dengan cara memberikan informasi pengawasan pelaksanaan pemilu maupun pilkada seluas-luasnya kepada publik kecuali informasi yang dikecualikan,”lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi NTT yang sudah berupaya agar PPID jalan dan mendapat penghargaan dari Bawaslu RI. Urgensi keterbukaan membicarakan soal 3 hal besar yaitu yang pertama adalah tingkat kepercayaan publik; membangun integritas Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara; dan yang terakhir adalah keterbukaan untuk menghindari potensi pelaporan, pengaduan bahkan sengketa informasi.(Tim Media BWS Ngada)