Lompat ke isi utama

Berita

PENGUATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAAN PENYELENGGARA PEMILU

PENGUATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAAN PENYELENGGARA PEMILU

BawasluNgada_Bajawa_. Anggota Bawaslu Provinsi NTT Noldy Tadu Hungu,S.Pt dan Staf Bawaslu Provinsi NTT Paulus F.I. Bugar melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Ngada. Noldy memberikan arahan terkait tentang pencegahan, penanganaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada. Jumat(03/02/2023).

Noldy mengatakan bahwa Tahapan Pemilu sudah  berjalan, Bawaslu bertugas untuk pengawasan melekat sesuai dengan  UU, NO 7 Tahun 2017. “Bawaslu juga melakukan penguatan kapasitas dan melakukan pencegahan secara maksimal. Ketika ada yang melakukan pelanggaraan maka  harus ditindak lanjuti, dan divisi pencegahan diminta membuat surat himbauan, sosialisasi terhadap disabilitas, pemilih pemula dan  himbauan kepada KPU,”tegasnya.

Selanjutnya Noldy memberikan arahan terkait penindakan pelanggaran, “Ketika ada dugaan pelanggaraan dalam pengawasan maka harus ditindak lanjuti dengan membuat sebuah laporan sesuai dengan pelanggaran apa yang dilakukan. Temuan itu harus memiliki bukti atau data  yang lengkap sesuai dengan unsur dan pada saat pengajuan laporan tidak diterima jika tidak memenuhi syarat  yang telah dilampirkan,”jelasnya.

“Harus paham tentang siapa yang dapat memasukan laporan sengketa dan siapa yang tidak bisa. Intinya wajib memahami penerimaan permohonan  dan laporan, kemudian  dukungan  Sekertariat dalam setiap pengawasan yang berkaitan dengan penanganaan penyelenggaraan. Bawaslu untuk setiap perjalanan dinas harus membawa surat tugas, id card, Form-A dan alat kerja,”himbaunya.

Pengawas pemilu harus mempersiapkan diri atas penanganan penindakan pelanggaran Pemilu dan untuk memastikan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan baik sesuai dan berdasarkan undang-undang dan  harus berkomunikasi dengan pihak pihak yang terkait.(HUMAS BWS NGD)