Lompat ke isi utama

Berita

Pembahasan Internal Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018

Pembahasan Internal Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018

Bajawa,Bawaslu Ngada_ Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kabupaten Ngada mengadakan Rapat Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilihan Umum. Rapat internal  ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez,SE, Anggota Bawaslu Ngada Timoteus E.Keli Sebo, S.IP, Yohana Maria S.S Leba, SH dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Ngada Videlis Dhiu, SE serta seluruh staf teknis Bawaslu Kabupaten Ngada melalui daring yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada.(Senin, 09 Agustus 2021).

Sebelum memulai rapat, Yohana Maria S. S. Leba, SH selaku Kordiv Divisi HP3S memberi kesempatan kepada Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE untuk membuka kegiatan rapat. Dalam sambutannya, Sebastian sapaan Ketua Bawaslu Ngada meminta agar staf teknis Bawaslu Ngada turut menyumbangkan pendapat tentang Perbawaslu 21 Tahun 2018 untuk selanjutnya dimasukan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Yohana sapaan akrab dari  Kordiv Divisi HP3S mengajak Ketua, Anggota dan Korsek serta seluruh staf terknis Bawaslu Kabupaten Ngada untuk bersama-sama membahas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018. Hasil rapat Bawaslu Kabupaten Ngada merekomendasikan beberapa pasal dari Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk diisi pada DIM yang akan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi NTT.(HUMAS)