Pembahasan DIM Perbawaslu Nomor 30 Tahun 2018
|
Bajawa,Bawaslu Ngada_ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mempresentasikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap Perbawaslu Nomor 30 Tahun 2018 tentang pengawasan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum melalui ZOOM. Anggota Bawaslu Ngada, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Pengelesaian Sengketa(HP3S) Yohana Maria S. S. Leba, SH berkerkesempatan untuk menjadi Nara Sumber dari Kantor Bawaslu Kabupaten Ngada. Kegiatan ini diikuti oleh 22 (dua puluh dua) Bawaslu Kabupaten/kota se NTT dan dan di pandu langsung oleh Bawaslu Provinsi NTT.
Landasan yang di pakai sebagai Dasar dalam pembahasan DIM Perbawaslu Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 30 Tahun 2018 tentang pengawasan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE dan Anggota Bawaslu Ngada lainnya yaitu Timoteus E. Keli Sebo, S.IP. Pada Kesempatan tersebut Sebastianus menyampaikan pendapat berkaitan dengan DIM Perbawaslu Nomor 30 Tahun 2018 mengatakan Bawaslu sesuai tingkatan mengawasi proses perencanaan logistik.
“Saya memberi masukan seperti ini, Bawaslu sesuai tingkatan melakukan pengawasan proses perencanaan logistik. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota selama ini belum dilibatkan dalam perencaan logistik. Karena dalam PKPU 15 Tahun 2018 pasal 5, butuh pengawasan secara melekat oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota,”jelasnya.
Lebih lanjut Bastian mengatakan pendistribusian logistik harus diawasli langsung dan melekat agar tidak terjadi keterlambatan dan tentu harus mematuhi protokol kesehatan.
Selanjutnya Yohana selaku Kordiv HP3S mempresentasikan DIM Perbawaslu Nomor 30 Tahun 2018. Ada tiga belas poin usulan atau rekomendasi terkait Perbawaslu Nomor 30 Tahun 2018 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Melpi Minalria Marpaung, ST Anggota Bawaslu Provinsi NTT Kordiv Hukum memberikan tanggapan dari presentasi DIM Perbawaslu Nomor 30 Tahun 2018. Bawaslu kurang dilibatkan dalam proses pelelangan diperusahaan penyedia logistik. Bawaslu terkesan hanya memastikan sesuai jumlah saja, Bawaslu tidak dilibatkan dalam perencanaan.
Dilanjutkan dengan tanggapan dari Baharudin Hamzah, M.Si Anggota Bawaslu Provinsi NTT Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi(SDMO) menambahkan khusus untuk penentuan pemenangan pelelangan tentang perusahaan pelelangan logistik Bawaslu tidak perlu terlibat terlalu dalam kaitannya dengan tahapan Pemilu.(HUMAS)