Legal Opinion Harus Menjawab Pokok Persoalan
|
Bajawa,Bawaslu Ngada_ Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Legal Drafting dan Legal Opinion bertujuan untuk meningkatkan kapasitas internal Bawaslu Kabupaten Ngada dalam memahami teknik dalam menyusun instrumen yuridis pelaksanaan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan rancangan naskah hukum.
Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, ST membuka secara resmi kegiatan Teknik Penyusunan Legal Drafting dan Legal Opinion. Dalam sambutannya, beliau mengatakan “Belum seluruhnya memahami teknik-teknik dalam penyusunan legal drafting dan legal opinion. Sebelum menindaklanjuti suatu kasus sebaiknya dilakukan simulasi terlebih dahulu,”tandasnya.
Melpi menambahkan perlu melakukan peningkatan kapasitas terkait teknik penyusunan legal drafting dan legal opini sebelum tahapan Pemilu/Pemilihan berjalan di tahun 2024 nanti.
“Diharapkan dari kegiatan ini, Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Ngada mendapat banyak ilmu serta memahami sekaligus dapat menyusun Legal Drafting dan Legal Opini. Tentu ini sangat urgen dalam kaitannya dengan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu,”ujar Koordinator Divisi (Kordiv) HP3S (Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), Yohana Maria S. S. Leba, SH.
Yohana menambahkan tujuan Legal Opinion sebagai pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan yang substansinya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan. Analisis hukum berbeda dengan kajian hukum, dugaan pelanggaran, juga analisis pengawasan.
Di tempat yang sama Kordiv SDMO, Timoteus E. Keli Sebo, S. IP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT Melpi M. Marpaung, ST dan Narasumber Mikael Feka, SH, MH yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengikuti kegiatan ini.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Mikael Feka, SH, MH, beliau merupakan Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang, Advokad, dan TPD Provinsi NTT. Dalam materinya Mikael menjelaskan 2 materi pokok yaitu teknik penulisan hukum : Legal Reasoning dan Legal Opinion, juga mengenai Legal Drafting.
Menurut Mikael, Legal Drafting secara singkat diartikan sebagai perancangan naskah hukum/perancangan kontrak atau MoU. Perjanjian atau kontrak memiliki syarat sah yaitu adanya pihak yang mengikatkan diri; kelayakan subjek hukum yang membuat perjanian; terdapat objek yang diatur; dan adanya sebab yang halal.
Lebih lanjut, mengenai Legal Opinion, Mikel menyampaikan hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan yaitu; 1)Siapakah audiennya; 2)Tingkat pendidikan audien; 3)Penguasaan hukum audien; 4)Bidang tata hukum audien; 5)Pengalaman audien; 6)Ada/tidaknya prasangka audien; 7)Suasana audien baca perkara hukum; dan 8)ada/tidaknya tekanan pada audien.
“Sering klien memukakan masalah hukum yang dihadapi campur baur antara fakta dan keinginan klien. Kita perlu tetap berpikir jernih, pilah-pilahkan antara fakta hukum dan yang bukan fakta hukum,”tandasnya.
Mikael juga menyampaikan sanksi yang didapat jika perjanjian itu dilanggar yaitu pembatalan perjanjian; membayar kerugian; peralihan resiko; membayar perkara di depan hakim.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandez, SE secara daring menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT dan Narasumber yang telah bersama-sama mengikuti kegiatan ini. ”Semoga melalui kegiatan ini bagi seluruh staf yang ada di Bawaslu Ngada dapat menjadi pembelajaran yang berarti sehingga apa yang dijelaskan bisa menjadi suatu ilmu yang tertanam di benak kita sebagai pengawas di Bawaslu Kabupaten Ngada,”harapnya.(Jumat,19/11/2021) (HUMAS)