KORDIV HP3S BERSAMA STAF BAWASLU KABUPATEN NGADA IKUTI RAKERNIS LEGAL DRAFTING DAN PENYUSUNAN LEGAL OPINION
|
Bajawa,BawasluNgada_ Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HP3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada Yohana Maria S.S Leba, S.H beserta Staf bagian hukum mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Legal Drafting Dan Penyusunan Legal Opinion yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi NTT melalui media daring Jumat, 16 Juli 2021. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritus Djawa, SH dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna,S.Pi, Baharudin Hamzah, M.Si, Noldi Tadu Hungu, S.Pt dan Melpi Minalria Marpaung,ST.
Rakernis yang diikuti oleh Kordiv dan Staf hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa dan hadir sebagai pemateri adalah Tenaga Ahli Bidang Hukum Bawaslu RI Dr. Bactiar Baetal, SH.MH dan Tim Asistensi Divisi Hukum Bawaslu RI Rizki Dermawan Sinaga, SH.
Thomas dalam sambutan pembukaan menekankan tentang pentingnya kegiatan tersebut,
“Kegiatan ini sangat penting untuk diikuti karena akan membantu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kita dalam hal pembuatan kajian, penyusunan putusan dan analisis hukum. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi pemilu serta pemilihan Tahun 2024”,ujarnya.
Pemaparan materi pertama dalam Rakernis ini oleh Bactiar Baetal, beliau memaparkan materi tentang Urgensi Penyusunan Legal Drafting Bagi Bawaslu. Baetal menjelaskan secara rinci tentang Urgensi dan Implementasi Legal Drafting, konsep tindakan hukum serta definisi dan tujuan Legal Opinion.
“Bapak Ibu sekalian Legal Drafting ini penting karena sebagai instrumen yuridis dalam pelaksanaan tugas wewenang Bawaslu. Jadi kalau ditanya apa itu instrumen yuridis, instrumen yuridis ini dipakai sebagai alat atau sarana yang dijadikan dasar dalam hal Bawaslu menjalankan tugas dan wewenang”,jelasnya.
Rizki Dermawan Sinaga pemateri kedua menjelaskan tentang teknis-teknis penyusunan Legal Opinion, asas dalam pembuatan Legal Opinion, Prinsip Legal Opinion serta struktur Legal Opinion yang terdiri dari issues, rules, analysis, conclusion dan recommendation.
Pada sesi akhir Rakernis dibuka sesi tanya jawab antara peserta dengan pemateri berkaitan dengan materi yang dibahas dan kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Pukul 12.30 Wita.(Staf HP3S Bawaslu Ngada)