Koordinasi Nasional Netralitas ASN Rahmat Bagja: ASN tidak boleh Berpolitik Praktis
|
Kegiatan Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah menjaga netralitas ASN Pada Pemilihan serentak Tahun 2024 dan dihadiri langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandez, SE dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada Videlis Dhiu, SE bersama kepala daerah dan jajaran Pengawas Pemilu seluruh Indonesia di Ecovention Ancol Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam pembukaan kegiatan menegaskan bahwa koordinasi nasional ini merupakan Kolaborasi Pengawas Pemilu dan seluruh stakeholder untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rahmat Bagja mengharapkan kepada seluruh stakeholder, Bawaslu dan KPU bekerja bersama memerangi masalah netralitas ASN.
Per tanggal 24 Agustus 2024 yang lalu Komisi ASN sudah tidak aktif lagi dalam penanganan Pelanggaran ASN. Sesuai Surat Edaran terbaru bahwa Kemenpan RB melimpahkan tugas KASN kepada Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti temuan dan Laporan terkait pelanggaran netralitas ASN kedepannya.
Hadir juga dalam Koordinasi ini Tenaga Ahli Mentri Dalam Negeri Dr. Suhajar Diantoro yang menegaskan beberapa langkah pencegahan. Langkah pertama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian harus terus membina tentang kepegawaian, mengingatkan dan menjelaskan tentang netralitas ASN. Apabila sudah maksimal dilaksanakan selanjutnya diserahkan hasil pembinaannya.
Koordinasi ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Dr. C. Puadi sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Aba Subagja sebagai Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Drs. Haryomo Dwi Putanto sebagai Plt.Kepala BKN, Kombespol Bay Randa Simanjuntak sèbagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum.
Kegiatan ini berakhir dengan pendeklarasian bersama Deklarasi Kepala Daerah dalam menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Isi deklarasi tersebut adalah :
1. Memastikan ASN tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon
2. Memastikan ASN tidak terlibat dan atau dilibatkan dalam kampanye dalam Pemilihan tahun 2024
3. Sebagai pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN
4 Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Pengawas Pemilu dalam Tahapan Pemilihan Tahun 2024
5. Melakukan sosialiasasi dan mendukung pelaksanaan keputusan bersama menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri ,Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam Pemilu dan Pemilihan.
Humas Bawaslu Ngada