Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU NGADA IKUTI RAKOR BERSAMA BUPATI DAN PIMPINAN PERANGKAT DAERAH

KETUA BAWASLU NGADA IKUTI RAKOR BERSAMA BUPATI DAN  PIMPINAN PERANGKAT DAERAH

Ketua Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandez, SE mengikuti rapat koordinasi bersama Bupati dan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Ngada menyongsong Pemilihan Kepala Daerah 2020 (Selasa, 22/09/2020) Pukul 15.30 WITA bertempat di Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Bupati Ngada, Drs. Paulus Soliwoa tersebut diikuti oleh Pimpinan Perangkat Daerah, Para Camat, Pastor pada Paroki MBC Bajawa dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Sebelumnya, Soliwoa menyampaikan penambahan covid secara nasional bertambah di atas 4000, secara lokal di NTT ada kecenderungan penambahan yang signifikan, sedangkan di Ngada yang terkonfirmasi sudah dinyatakan negatif.

Rakor menyongsong Pemilihan Kepala Daerah dititikberatkan pada Protokol Kesehatan dan tahapan-tahapan Pilkada yang akan berlangsung. Kapolres Ngada, Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K  menyampaikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada harus didukung dan tentunya sesuai dengan protokol kesehatan. Pada saat Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut harus berjalan dengan baik. Penanganan Covid-19 juga harus berjalan baik. Beliau mengusulkan kalau boleh pada saat kampanye damai para calon menandatangani pakta integritas, di mana harus mematuhi protokol kesehatan. Kita harus antisipasi saat kampanye, dan sebelum pencoblosan harus ada rapat lagi, katanya.

Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke memberi penjelasan mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan secara beririsan. Ada 3 tahapan besar yang berjalan beriringan yaitu pemuthakiran data pemilih, tahapan pencalonan dan tahapan kampanye, tegasnya. Tanggal 4 September 2020 KPU dan Bawaslu telah menetapkan DPS sejumlah 110.073 pemilih dan sudah didistribusikan ke seluruh TPS untuk dilakukan uji publik, yaitu pengumuan di setiap kantor desa dan tempat umum. Ketua KPU berharap para camat berkoordinasi dengan kepala desa menggerakan warganya untuk membaca data DPS, apabila belum ada nama yang tertera pada daftar tersebut agar dilaporkan kepada TPS untuk ditindaklanjuti. Beliau juga mengatakan bahwa Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2020, Pengundian Nomor Urut 24 September 2020, dan Deklarasi Kampanye Damai 25 September 2020.

Ketua Bawaslu menyampaikan beberapa hal terkait Pengawasan pada Tahapan Pilkada. Bawaslu bukan hanya mengawasi tentang Tahapan Pilkada tetapi mengawasi tentang Protokol Covid-19. Apabila melanggar aturan tersebut, maka kami akan menindak sesuai aturan, tegasnya. Dalam penindakan kami tergabung dengan tiga unsur yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk bertindak sesuai UU yang berlaku.

Beliau juga menjelaskan terkait natralitas ASN. Dalam hal ini ASN, Perangkat Desa, Kepala Desa, Lurah, boleh mengikuti sosialisasi. Namun ada larangan-larangannya. Tidak boleh ikut serta dalam kegiatan sosialisasi pada saat jam kerja. Pada saat sosialisasi tidak boleh gunakan atribut ASN. Boleh hadir pada saat kegiatan tersebut, boleh bertanya tetapi dalam pertanyaan tidak boleh mengarah pada salah satu paslon.

Selain itu, banyak beredar akun palsu, namun belum bisa ditindak karena belum ada subjek yang dituju tersebut. Yang melaporkan akun palsu adalah orang yang merasa dirugikan. Sebastianus mengatakan, terhadap akun palsu kami tidak berjanji, tetapi kami akan berusaha. Terhadap pelanggaran Covid-19 lainnya, Bawaslu meminta agar selalu menjaga kesehatan, selalu bermasker dan jaga jarak.

Bupati Ngada, Drs. Paulus Soliwoa, menambahkan bahwa semestinya kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan, baik Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Maklumat Polri, dan Peraturan Bupati. Sehingga dalam proses Tahapan Pemilihan Kepala Daerah ini dapat berjalan baik adanya.