Lompat ke isi utama

Berita

Inventarisasi Masalah Dalam Perbawaslu, Bawaslu Ngada Ikuti Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan

Inventarisasi Masalah Dalam Perbawaslu, Bawaslu Ngada Ikuti Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan

Bajawa,Bawaslu Ngada_ Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengikuti Rapat Daring Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi NTT. Rapat Koordinasi tersebut digelar dalam rangka menginventarisasi masalah dalam 39 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandez, SE bersama Anggota Bawaslu Ngada Timoteus E. Keli Sebo, S.IP dan Yohana Maria S.S Leba, SH beserta Staf HP3S (Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Ngada hadir dalam Rapat Koordiansi yang  bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada (Kamis, 22 Juli 2021).

Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, SH membuka Kegiatan Rapat Daring Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan didampingi Anggota Bawaslu NTT Melpi Marpaung, ST dan dikuti oleh 22 Kabupaten/ Kota Se-Provinsi NTT.

Ketua Bawaslu NTT memaparkan;

“Saat ini kalau kita melihat beberapa Perbawaslu masih banyak pasal, norma yang kemudian banyak tafsir yang berdampak pada soal kepastian hukum dalam proses pelaksanaan tugas dan kewenangan kita sehingga kegiatan kita hari ini sangat bermanfaat dan bermartabat untuk kemudian kita bisa merumuskan daftar isian masalah nanti mungkin secara teknis Ibu Melpi akan membagi kelompok dari 22 Kabupaten/Kota dari 39 Perbawaslu sebagaimana disampaikan oleh Pak Kabag tadi”

Thomas berharap, Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan menjadi forum diskusi dan diharapkan Bawaslu Provinsi NTT maupun Bawaslu Kabupaten/Kota berperan aktif dalam diskusi tersebut;

“Saya sangat berharap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai pihak yang melaksanakan, mengeksekusi isi dari Perbawaslu; tegas nya. menurut Tomas, kita sendiri pasti akan mengalami kesulitan, namun kesulitan-kesulitan yang dialami itu akan kita diskusikan dalam forum desiminasi,  karena desiminasi itu sendiri kalau kita lihat di kamus bahasa Indonesia artinya melalui proses interaktif, penyampaian inovasi, gagasan, hal-hal yang menurut kita sekiranya dalam Perbawaslu itu masih belum mengatur secara baik dan masih banyak tafsir yang kemudian mengganggu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kita. Lebih lanjut Ketua Bawaslu NTT menyatakan “ sebagai contoh, Perbawaslu 19 Tahun 2018 ini yang ditelaah kemudian beri masukan kepada Bawaslu Provinsi sehingga Bawaslu Provinsi akan merumuskan itu untuk kemudian kita sampaikan ke Bawaslu RI untuk perbaikan atau revisi”.

Ditempat yang sama Anggota Bawaslu NTT yang juga adalah Koordinator Divisi Hukum Melpi M.Marpaung menyampaikan diseminasi Peraturan-Perundang-Undangan biasanya dipakai saat sosialisasi Peraturan Pemilihan Umum maupun Pemilihan.

“Bapak-Ibu hadirin sekalian hari ini temanya itu Diseminasi Peraturan-Perundang-Undangan ini biasanya kita pakai saat sosialisasi Peraturan baik itu Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilihan maupun Perbawaslu itu sendiri tetapi karena Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemilihan tidak ada perubahan, Perbawaslu juga tidak ada yang baru” tegasnya.

Melpi selanjutnya menyajikan 14 (empat belas) isu krusial yang menurutnya menjadi dasar dalam membuat diskusi mingguan dari total 39 Perbawaslu yang akan dibahas dan rencananya dalam 1 minggu ada 2 Perbawaslu yang akan dibahas oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang akan dibagikan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi berkaitan dengan rencana pembagian jadwal kepada 22 Kabupaten/Kota dalam mempresentasikan hasil desiminasi Perbawaslu dan hasil presentasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota ini akan dimasukan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh Bawaslu Provinsi NTT yang selanjutnya akan diteruskan kepada Bawaslu RI untuk direvisi.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HP3S) Bawaslu Ngada Yohana Maria S.S Leba, SH usai kegiatan diseminasi Peraturan Perundang-Undangan, berharap kegiatan diseminasi Peraturan Perundang-Undangan bisa dapat dipahami dan di mengerti secara baik tentang produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI yakni berbagai Perbawaslu terkait Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang masih banyak tafsiran di dalam Perbawaslu. “Melalui diseminasi ini Bawaslu Provinsi meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada 39 Perbawaslu Pemilu dan Pemilihan, yang akan dibahas bersama dan selanjutnya Bawaslu Provinsi akan meneruskan ke Bawaslu RI”,tegasnya.(HUMAS)