Enam Kecamatan Jadi Sasaran Coklit Terbatas, Bawaslu Ngada Tegaskan Komitmen Pengawasan
|
Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Ngada – Rabu 4 Maret 2026 KPU Kabupaten Ngada mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ngada untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui kegiatan cokllit terbatas. Kegiatan hari ini merupakan kelanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya oleh KPU Ngada dengan Bawaslu Ngada.
Pada kesempatan ini, Anggota KPU Ngada Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Timoteus Epivanus Kelisebo bersama staf sekretariat KPU Ngada menyampaikan skema dan jadwal pelaksanaan coklit terbatas pada triwulan I. Pencoklitan dilakukan untuk memastikan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, dan pemilih yang telah berubah datanya.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Ngada, jumlah kecamatan yang akan dilakukan coklit berjumlah 6 kecamatan yang terdiri atas; Kecamatan Soa, Wolomeze, Riung, Aimere, Golewa, dan Golewa Barat. Coklit terbatas akan berlangsung sejak hari Kamis 5 Maret 2026 hingga Kamis 12 Maret 2026.
Tim coklit akan terbagi menjadi dua tim dan masing-masing tim akan berfokus pada satu kecamatan setiap harinya. Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Walterius Niku, menegaskan komitmen Bawaslu untuk mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Ngada.
Walterius juga menambahkan, meskipun Bawaslu melakukan pengawasan terhadap KPU Bawaslu Ngada tetap memiliki data pemilih sendiri. Oleh karena itu kedua lembaga akan tetap memiliki perbedaan data pemilih.
Hal yang sama disampaikan juga oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Sebastianus Fernandez, SE. Menurutnya perbedaan data pemilih baik bagi pemilih yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat akan tetap ada, meskipun Bawaslu mengawasi langsung proses coklit terbatas yang dilakukan oleh KPU Ngada.
Sebastianus juga memberikan beberapa saran terkait pelaksanaan coktas. Menurutnya perlu adanya keterlibatan partai politik dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hal ini untuk memastikan keakuratan data pemilih, menjamin hak pilih warga negara, serta mencegah manipulasi suara akibat data ganda atau fiktif. Ini penting untuk mewujudkan efektivitas Pemilu dan akuntabilitas data penduduk.
Sebastianus juga menegaskan, perlu adanya komunikasi yang baik dari tim KPU yang melaksanakan coklit terbatas dengan Bawaslu, sehingga Bawaslu Ngada dapat melakukan pengawasan dengan baik.
Bawaslu Ngada memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU dilakukan secara berkelanjutan, transparan dan berintegritas sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
Penulis: Maria Veronika Mogi, S.I.P.