Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Ngada dan KPU Kabupaten Ngada Berkomitmen Menghasilkan Data Pemilih yang Mutakhir
|
Bajawa, 28 Januari 2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada besama KPU Kabupaten Ngada melakukan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertempat di Kantor Bawaslu Ngada. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang kemudian disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional temasuk luar negeri. Koordinasi dilakukan oleh Anggota KPU Ngada Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Timoteus Epivanus Kelisebo bersama staf. Koordinasi bertujuan untuk menyandingkan data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Ngada dengan Bawaslu Kabupaten Ngada pada Semester I PDPB. Berdasarkan penuturan Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Walterius Niku, belum ada perubahan data baik itu dalam bentuk penambahan pemilih yakni pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). "Sejauh ini belum ada perubahan data pemilih sejak rapat pleno yang terjadi pada Triwulan IV pada Bulan Desember tahun 2025 yang lalu", ujarnya.
KPU Ngada melakukan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui kegiatan pencocokan dan sinkronisasi data secara terbatas atau dikenal dengan sebutan coktas. Coktas dilakukan dengan menggunakan data turunan yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Pencocokan dan sinkronisasi data dilakukan dengan cara bertemu secara langsung para pemilih. Pada kesempatan ini Timoteus menjelaskan skema coktas yang akan dilakukan tim KPU Ngada. "Coktas akan dilakukan setiap bulan, dan hanya dilakukan oleh tim Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi", ujar Timoteus. Skema ini tentu berbeda dengan skema coktas pada tahun yang lalu, di mana coktas dilakukan oleh banyak tim yang beranggotakan staf dari berbagai divisi dan dilakukan dalam satu waktu tertentu. Tim-tim tersebut tersebar di berbagai desa kelurahan yang ada di Kabupaten Ngada. Menurutnya metode ini perlu diganti karena mengalami keterlambatan pengumpulan data karena yang bertugas mengambil data adalah staf dari beragam divisi. "Pengumpulan data menjadi terlambat karena yang bersangkutan sedang melakukan pekerjaan divisi. Hal ini tentu akan memperlambat kerja, selain itu pengambilan data yang dilakukan oleh sedikit orang dan berfokus pada satu tempat dalam satu waktu dipandang akan mampu menghasilkan data pemilih yang lebih akurat". ujarnya.
Perubahan skema ini didukung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Sebastianus Fernandez. "Skema ini dipandang baik untuk menghasilkan data pemilih yang komperhensif dan akuntabel", ujar Sebastianus. Ia berharap kegiatan coktas dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Ngada terus berupaya untuk melakukan berbagai langkah pencegahan dan pengawasan demi terciptanya data pemilih yang sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan PDPB. Hingga hari ini belum ada data turunan PDPB yang diperoleh oleh KPU Ngada, sehingga kegiatan pengawasan coktas belum dapat dilakukan.
Humas Bawaslu Ngada