Demi Peningkatan Kualitas Pengawasan Pemilu Bawaslu Ngada Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Non-Tahapan Divisi P3S Secara Daring
|
Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Ngada - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Non-Tahapan Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun Anggaran 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta staf Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan pemahaman teknis terkait penanganan pelanggaran sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di seluruh wilayah NTT. Menjawab hal tersebut Bawaslu Provinsi melakukan inovasi peningkatan kapasitas pengawas Pemilu, terkhususnya pada Divisi Penanganan Pelanggaran melalui kegiatan diskusi Mingguan yang diberi nama "MINGGAR" (Mingguan Penanganan Pelanggaran). "Saya berharap melalui kegiatan diskusi mingguan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Februari 2026, dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita semua terkait penanganan pelanggaran. Selain itu, dengan adanya kegiatan diskusi ini para staf yang terlibat dapat melatih kemampuan diri untuk berbicara di hadapan banyak orang", ujar Melpi.
Kegiatan ini difokuskan pada diskusi penanganan pelanggaran yang akan dilaksanakan secara bergiliran oleh 22 Bawaslu kabupaten/kota di NTT. Setiap Kabupten mendapat kesempatan untuk memaparkan materi sesuai tema yang telah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi NTT. Diskusi tersebut dijadwalkan berlangsung setiap hari Rabu dalam bulan selama Tahun Anggaran 2026.
Bawaslu Kabupaten Ngada mendapat tema diskusi tentang Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Ngada juga akan bertindak sebagai narasumber utama. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Bawaslu Ngada akan melaksanakan sesi diskusi pada 9 September 2026, dengan Kabupaten yang bertugas untuk menanggapi diskusi adalah Bawaslu Kabupaten Kupang, Bawaslu Kota Kupang, dan Bawaslu Nagekeo.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota di NTT khususnya Bawaslu Kabupaten Ngada dapat meningkatkan kapasitas dan keseragaman pemahaman dalam menangani pelanggaran, sehingga proses pengawasan pemilu dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berintegritas.(MVM)
Penulis: Elias Wilbrodus D. Soi, S.H
Editor: Humas Bawaslu Ngada