Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi NTT

Bawaslu Ngada Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi NTT

Bawaslu Ngada Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi NTT

Kupang – Bawaslu Kabupaten Ngada menerima penghargaan “INFORMATIF” dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT, Selasa 9 Desember 2025. Pencapaian ini menunjukkan keseriusan Bawaslu Kabupaten Ngada dalam menyajikan informasi yang transparan dan akuntabel dalam pelayanan informasi publik. Penghargaan diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Antonius Ndiwal, yang diwakili oleh Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Ngada, Julianto Adam.

Bawaslu Ngada Raih Predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi NTT

Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Germanus Atawuwur. “Melalui penghargaan yang diraih, Bawaslu Kabupaten Ngada telah menjalankan standar keterbukaan informasi secara konsisten, mulai dari penyajian data, pengelolaan dokumentasi, hingga publikasi yang ramah bagi masyarakat. Predikat informatif menjadi indikator bahwa lembaga mampu membangun sistem informasi yang responsif dan dapat dipercaya”, ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisi Informasi Provinsi NTT juga mengumumkan hasil penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Dari 168 Badan Publik yang dievaluasi, hanya 104 Badan Publik yang mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari penilaian. Penilaian diberikan dalam lima kategori yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif. Sebanyak 56 Badan Publik berhasil meraih predikat informatif dan Bawaslu Kabupaten Ngada menjadi salah satu dari 56 Badan Publik yang dinyatakan informatif oleh Komisi Informasi Provinsi NTT.

Terhadap Badan Publik yang telah meraih predikat informatif, Komisi Informasi Provinsi NTT akan menerbitkan surat edaran agar Badan Publik tersebut memasang spanduk  bertuliskan “Badan Publik Informatif” sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan informasi publik. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Provinsi NTT yang diberikan kepada Badan Publik yang dinilai berhasil menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Humas Bawaslu Ngada