Bawaslu Ngada Perkuat Kapasitas Jajaran Hadapi Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Ngada terus memperkuat kapasitas jajaran dalam menghadapi tahapan pemilu melalui kegiatan Dukungan Pembinaan, Pelaksanaan, Penanganan, dan Penindakan Pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Ngada, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sebastianus Fernandez, S.E., mengawali pemaparannya dengan menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan penanganan pelanggaran pemilu. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi merupakan fondasi utama bagi seluruh jajaran pengawas dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebastianus kemudian menguraikan empat komponen utama dalam penanganan pelanggaran pemilu, yaitu dukungan pembinaan, dukungan pelaksanaan, dukungan penanganan, dan dukungan penindakan. Dukungan pembinaan berfokus pada upaya pencegahan sekaligus peningkatan kapasitas pengawas lapangan, sedangkan dukungan pelaksanaan diarahkan pada penyediaan instrumen teknis dan operasional agar proses pengawasan berjalan efektif dan sesuai prosedur.
Sementara itu, dukungan penanganan menitikberatkan pada mekanisme penerimaan laporan atau aduan dugaan pelanggaran, termasuk proses identifikasi dan klasifikasi jenis pelanggaran sebagai dasar penentuan tindak lanjut. Adapun dukungan penindakan merupakan tahapan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang telah memenuhi unsur sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sebastianus, keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sinergi antara pembinaan, pelaksanaan, penanganan, dan penindakan menjadi kunci dalam mewujudkan pengawasan yang efektif sekaligus mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Selain itu, ia juga memaparkan alur penanganan pelanggaran pemilu secara menyeluruh, mulai dari pintu masuk dugaan pelanggaran melalui laporan maupun temuan, proses registrasi dan kajian awal, penentuan jenis pelanggaran, hingga keluaran (output) penanganan beserta klasifikasi penyelesaian dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa alur penanganan yang terstruktur dan cepat merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional sehingga tidak ada pelanggaran pemilu yang luput dari penegakan hukum.
Dalam sesi tersebut, peserta juga memperoleh penguatan mengenai penggunaan aplikasi SIGAP LAPOR, penyiapan buku registrasi penanganan pelanggaran, pemenuhan syarat formil dan syarat materil dalam penerimaan laporan, pembentukan kelompok kerja (pokja) penelusuran, serta pentingnya koordinasi dengan KPU hingga tingkat kecamatan sebagai bagian dari penguatan sistem penanganan pelanggaran.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Hubungan Antar Lembaga (HP2H) Bawaslu Kabupaten Ngada, Walterius Niku, SH., menekankan bahwa penguatan kapasitas teknis harus diimbangi dengan penguatan kelembagaan. Ia mengajak seluruh jajaran untuk melaksanakan setiap hasil rapat secara konsisten dan bertanggung jawab guna memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarbidang.
Walterius juga mengingatkan pentingnya membangun semangat pengabdian kepada lembaga, memperkuat pemahaman mengenai penanganan pelanggaran pada masa nontahapan, serta memahami secara utuh pembagian kewenangan antara Bawaslu dan KPU. Selain itu, ia menjelaskan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, termasuk pentingnya pemetaan ulang daerah pemilihan agar pembagian kursi perwakilan tetap mencerminkan perkembangan jumlah penduduk dan wilayah administrasi.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada, Videlis Dhiu, S.E., mengajak seluruh jajaran memanfaatkan masa nontahapan untuk terus meningkatkan kapasitas, memperdalam pengetahuan, dan memperkuat karakter kelembagaan. Menurutnya, peningkatan kompetensi harus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh jajaran semakin memahami tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu serta mampu memberikan pelayanan dan edukasi yang tepat kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ngada berharap seluruh jajaran semakin siap menghadapi tahapan pemilu berikutnya dengan kapasitas teknis yang semakin baik, kelembagaan yang semakin kuat, serta sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Alexandro Eulogius Henuk Nay Nawa, SH
Editor : Maria Veronika Mogi, S.I.P.