BAWASLU NGADA MENGIKUTI VIDCON BERSAMA BAWASLU PROVINSI NTT
|
Selasa, 22 September 2020 Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngada, Yohana Maria S.S.Leba, SH mengikuti Vidcon dengan Bawaslu Provinsi dengan Topik Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Tahapan Penetapan Pasangan Calon, Kampanye, Serta Laporan Audit dan Audit dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Kegiatan Vidcon dihadiri oleh Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi NTT Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ( PHL ), Jemris Fointuna, S. Pi dan Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi NTT Divisi Hukum, Melpi Minalria Marpaung, ST dan 9 Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, Jemris meminta agar Bawaslu Kabupaten Kota yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah untuk mengeluarkan Surat Himbauan kepada Pasangan Calon yang setelah ditetapkan dan memenuhi syarat serta berstatus sebagai Petahanan, ASN, POLRI harus menyerahkan surat cuti kampanye dan diserahkan 3 hari setelah Penetapan.
Jemris juga tegaskan bahwa Pasangan Calon yang nantinya sudah ditetapkan untuk menyerahkan Laporan akhir dana Kampanye , dan apabila ada Paslon yang tidak menyerahkan Laporan Akhir Dana Kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Paslon tersebut akan didiskualifikasi.
Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, Melpi menegaskan bahwa di Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 diatur apabila Pengawas Pemilu yang tidak taat Protokol Covid maka dilakukan Pembinaan. Melpi juga Menegaskan pada saat pelaksanaan kampanye yang membubarkan adalah Kepolisian dan apabila pada saat Kampanye kondisi tidak bisa di cegah dan masa tidak sesuai dengan peraturan, Bawaslu bisa melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pembubaran.
Jemris juga menegaskan bahwa Pasangan Calon diberikan ruang untuk membuat dan mencetak alat kampanye berupa alat pelindung diri seperti masker, pelindung wajah, antiseptik, dan sarung tangan diperbolehkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Jemris meminta agar Bawaslu memberikan surat kepada Kepolisian untuk memperketat ijinan (STTP) pada saat kampanye.
Jemris juga meminta Bawaslu untuk melakukan Koordinasi dengan KPU apakah ada kemungkinan sebelum kampanye dimulai ada Juru Kampanye atau tim kampanye yang berasal dari luar NTT wajib menunjukan hasil Rapit Test atau Swab dengan hasil negatif.
Jemris juga menegaskan agar Bawaslu memberikan himbauan kepada Partai Politik dan Pasangan Calon dalam Pasal 69 Undang – Undang 10 huruf H dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah pada saat kampanye dan ditegaskan dalam pasal 70 khususnya bagi Petahanan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Sanksi Pidana bagi Paslon yang melanggar ada dalam Pasal 187 ayat 3 “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak RP. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.