Bawaslu Ngada mengikuti kegiatan Rakernis Klasifikasi Data dan Informasi
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengikuti Rapat Kerja Teknis Klasifikasi data dan Informasi di Hotel Aston-Kupang, Sabtu 14/11/2020. Hadir sebagai peserta rapat Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngada Divisi SDMO Timoteus E. Keli Sebo, S. IP, staf teknis PNS Divisi HP3S Ermelinda Pera dan Ketua, Anggota serta staf teknis Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi NTT.
Rakernis dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa didampingi anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna, Baharudin Hamzah, Melpi Marpaung, Noldi Tadu Hungu serta pemateri dari Bawaslu RI Ayatulah. peserta dalam kegitan ini adalah Ketua dan Anggota serta staf teknis Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi NTT. Hadir sebagai pemateri anggota KIP NTT Maryanti H. Adoe dan Pemred Timor Ekspres Online Marten Bana.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa saat membuka kegiatan ini menyampaikan seluruh data dan informasi terkait kerja, kinerja dipublikasikan ke publik. Dia menjelaskan regulasi mewajibkan kita untuk mempublikasikan seluruh kerja, kinerja kita kepada masyarakat. Data dan informasi harus terkonsolidasi antara divisi dan pada akhirnya bermuara di PPID, JDIH, Website. "Seluruh hasil kerja kita wajib dipublikasikan secara terbuka ke publik,saluran telah disediakan dengan baik"katanya.
Pada kesempatan yang sama anggota Bawaslu Provinsi NTT Baharudin Hamzah mengajak seluruh peserta agar menguasai dan memanfaatkan saluran-saluran informasi yang sudah disediakan. Hamzah mengatakan pada era moderen sekarang ini, jajaran Bawaslu kabupaten/kota harus banyak menyesuaikan diri, jangan sampai kita dianggap tidak ada karena tidak pernah diketahui oleh orang lain.
Sementara itu Kordiv Hukum,Humas dan Datin Bawaslu NTT Melpi Marpaung mengingatkan seluruh peserta rapat untuk patuh dan taat dengan Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kita wajib mempublikasikan informasi yang tidak dikecualikan,jangan ada yang disembunyikan karena kita lembaga publik" katanya.
Sementara itu, Noldy Tadu Hungu, Anggota Bawaslu NTT mengapresiasi kegiatan ini serta kembali mengingatkan peserta rapat terkait prinsip keterbukaan sesuai regulasi. "Potensi pengaduan atau laporan ke Komisi Informasi Publik akan terjadi apabila kita tidak patuh terhadap keterbukaan informasi publik"tutupnya.
Kabag Hukum Bawaslu Provinsi NTT Felipus Cornelis Boling menjelaskan dasar hukum dalam pengelolaan dan penyajian data dan informasi kepada publik sudah menjadi keharusan oleh lembaga Pengawas Pemilu dan hal itu telah tertuang didalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020. Felipus menegaskan Dasar hukum penyajian data dan informasi kepada publik adalah keharusan yang wajib kita lakukan sebagai pengawas, dan semoga melaui kegiatan ini staf teknis yang mengeloala website,JDIH, dan PPID bisa mengikuti kegitan ini dengan baik sehingga kita bisa terhindar dari sengketa karena tidak terbuka dengan masyarakat.