Bawaslu Ngada Mengawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada 2020
|
Sebanyak 110.073 warga Kabupaten Ngada ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada 2020. Penetapan DPS tersebut dilakukan oleh KPU Ngada pada hari Senin, 14 September 2020 Pukul 09.00 WITA yang dihadiri oleh Ketua KPU Ngada Stanislaus Neke didampingi Anggota Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE didampingi Anggota Komisioner Timoteus E. Keli Sebo, S. IP, Pimpinan Partai Politik, tim penghubung Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Firman, Perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Ngada, Panwascam se-Kabupaten Ngada dan PPK se-Kabupaten Ngada. Hasil rekapitulasi DPHP tingkat PPK dibacakan oleh masing-masing Kecamatan. Dalam situasi Pandemi Covid-19 kali ini Rapat Pleno tetap berjalan baik dan peserta rapat tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Pihak Bawaslu, sebelum menyetujui Berita Acara hasil pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) memberikan masukan dan catatan yang harus di tindaklanjuti oleh KPU Ngada. Catatan dan masukan dari bawaslu terkait nama-nama yang dicoret dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan surat pernyataan agar diakomodir kembali pada saat proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) berlangsung.
Terdapat 110.073 pemilih yang terdiri dari 53.191 pemilih laki-laki dan 56.882 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan, 151 desa/kelurahan, dan 357 TPS di Kabupaten Ngada. Adapun hal lain yang disampaikan Ketua KPU Ngada dalam Rapat Pleno Terbuka ini, yakni Rekomendasi Bawaslu terkait Surat Pernyataan akan ditindaklanjuti oleh KPU Ngada sepanjang pemilih tersebut memiliki data autentik/bukti tertulis berupa nama, NIK, NKK, tanggal lahir, dan lokasi TPS sebelum penetapan DPSHP tingkat KPU Kabupaten Ngada.