Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Melakukan Riset Syarat Perekrutan Pengawas Ad Hoc Pilkada Serentak 2015-2018

Bawaslu Ngada Melakukan Riset Syarat Perekrutan Pengawas Ad Hoc Pilkada Serentak 2015-2018

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengajukan satu judul riset kajian evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2015-2018 dalam rapat secara daring bersama Bawaslu Provinsi NTT yang dihadiri 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT hari ini Selasa (2/6/2020).

Rapat ini dibuka oleh Jemris Fointuna Kordiv Pengawasan Bawaslu NTT dan dihadiri oleh anggota Bawaslu NTT lainnya yaitu Kordiv OSDM Baharudin Hamzah, Kordiv Hukum Melpi M. Marpaung, dan Kordiv Sengketa Noldi Tadu Hungu serta tim Konsultan yakni Dr. Chalid Moerdani, Dr. Rudi Rohi dan Mikael Feka S.H,M.H.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez menyampaikan bahwa Bawaslu Ngada mengambil judul “Evaluasi Rekruitmen Jajaran Pengawas Pemilu Dalam Memperoleh Kualitas, Kapasitas, Integritas dan Kemandirian Sumber Daya Manusia Jajaran Pengawas Pemilu dalam Penyelenggaran Pilkada Bupati dan Wakil BupatiTahun 2015 dan Pilgub Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 “ Judul ini dipilih dari 15 judul riset yang disediakan oleh Bawaslu RI yang dibagi menjadi tiga cluster karena judul ini dirasa sangat riil dan relevan dengan tugas pengawasan selama penyelenggaraan Pilkada 2015 Pilgub 2018. Beliau menegaskan bahwa;

 “Ujung tombak dari pengawasan kita adalah pengawas adhock tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dan kami lebih fokus pada pengawas Kelurahan/Desa dan pengawas TPS, berdasarkan pengalaman kami banyak sekali yang punya kualitas dan kapasitas yang mumpuni dan berminat  menempati posisi ini, namun gugur dengan sendirinya karena tidak memenuhi syarat minimal usia dan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan perekrutan Pengawas Adhoc  pasal 117 poin  1.b yang mengatur tentang syarat-syarat perekrutan, Hal ini tentu berimpilikasi terhadap proses pengawasan yang tidak atau kurang maksimal”.

Pada penutupan rapat tersebut konsultan riset dan kajian Chalid Moerdani menyampaikan bahwa judul riset yang diajukan oleh 22 Bawaslu Kabupaten/Kota akan dicermati oleh para konsultan sehingga mereka bisa memberi masukan yang kontruktif terkait riset dan kajian yang dilakukan,  sementara Rodi Rohi menekankan  bahwa Bawaslu Kabupaten yang akan melakukan riset dan kajian harus benar-benar memahami pedoman penulisan judul, rumusan masalah sehingga linear dengan metode kajian, serta signifikansi atau unik  serta punya nilai kontribusi sementara konsultan lainnya Mikhael Feka menekankan pentingnya konsistensi atau kesesuaian judul dan isi kajian.

Untuk diketahui, Riset dan kajian evaluasi pilkada 2015-2020 yang dilakukan ini adalah rangkaian ekspolrasi tugas,wewenang dan kewajiban, evaluasi mekanisme perekrutan pengawas adhock yang akan dituangkan dalam karya tulis atau kajian  sebagai rekomendasi yang bersifat teknis untuk penyempurnaan pilkada serentak 2020.. HuMaS