Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu NTT

Bawaslu Ngada Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu NTT

Bawaslu Ngada Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu NTT

Ngada, 26 Oktober 2026 – Bawaslu Kabupaten Ngada mengikuti kegiatan koordinasi pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom, Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., M.H., yang sekaligus membawakan materi serta dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Siman Halisi, AP., M.M. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan staf operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengisian SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik berjalan dengan baik, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan memahami tahapan, mekanisme penilaian, serta aspek-aspek yang menjadi indikator evaluasi keterbukaan informasi publik.

Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik mencakup tiga komponen utama, yaitu hasil penilaian SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu RI dengan bobot 50 persen, uji akses dan simulasi studi kasus operasional oleh Bawaslu Provinsi NTT dengan bobot 30 persen, serta kepatuhan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dengan bobot 20 persen.

Selain pengisian SAQ, aspek penting lainnya yang menjadi perhatian adalah kecepatan dan ketepatan dalam merespons permohonan informasi, kesesuaian dokumen yang diberikan, serta kelengkapan dan kemudahan akses terhadap dokumen DIP. Oleh karena itu, setiap satuan kerja perlu memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan telah diperbarui dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Berdasarkan materi yang disampaikan, tahapan Monev meliputi sosialisasi, uji akses, penilaian, hingga pengumuman hasil. Uji akses dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober hingga 20 November 2026, penilaian pada 21 November hingga 5 Desember 2026, serta pengumuman hasil pada 6–14 Desember 2026.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ngada diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi, memastikan pengisian SAQ dilakukan secara benar dan menyeluruh, serta memperbarui dokumen DIP sesuai ketentuan.

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari komitmen Bawaslu sebagai lembaga publik dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Dengan pengelolaan informasi yang semakin baik, Bawaslu Kabupaten Ngada terus berupaya memperkuat kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang berintegritas.

Penulis & Foto : Juliyanto Adam, S.Kom

Editor : Humas Bawaslu Ngada