Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Ikuti Rakor SKPP Dasar

Bawaslu Ngada Ikuti Rakor SKPP Dasar

Bajawa,Bawaslu Ngada_ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sekolah Pengawas Partisipatif (SKPP) Dasar melalui Daring yang disiarkan oleh Bawaslu RI. Rakor ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Juli 2021 pukul 14.00 Wita.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota serta jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan berkoordinasi terkait pelaksanaan kegiatan SKPP Dasar yang sekiranya akan dilaksanakan bulan Juli namun diundur karena pandemi Covid-19.

Rakor ini dimulai dengan laporan dari Ketua Panitia dalam hal ini Deputi Bidang Dukungan Teknis Bapak La Bayoni. Dalam laporannya beliau menyampaikan terkait titik-titik yang sudah melaksanakan kegiatan SKPP Dasar. Beliau juga menyampaikan terkait pentingnya koordinasi antara pihak Bawaslu dan panitia Lokal di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Rakor dibuka oleh Kordiv PHL Bawaslu RI Bapak Mochammad Afifuddin, dalam pemaparan, Afifuddin mengatakan “Program SKPP ini selaras dengan amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pesta demokrasi di indonesia. Program ini juga sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ilmu seputar kepemiluan. Pelaksanaan teknis kegiatan SKPP di daerah harus merefleksikan perjumpaan fisik disituasi saat ini yang banyak dipantau oleh masyarakat luas dan harus ditunda melihat dengan situasi yang terjadi di daerah masing-masing”,tegas Afifuddin.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi  dari Tenaga Ahli Bawaslu RI Bidang Pengawasan Muhammad Maskyurudin Hafidz, dalam pengarahannya beliau meminta saran dan masukan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal pelaksanaan kegiatan SKPP di titik-titik yang sudah ditentukan dengan melihat adanya PPKM di daerah.

Beliau menambahkan untuk melakukan penyusunan jadwal ulang terhadap kondisi faktual di masing-masing daerah. Peserta dan panitia diwajibkan untuk menunjukan Sertifikat Vaksin dan daerah tersebut masih berstatus zona orange.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi PHL Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan hal-hal yang terkait dengan situasi yang terjadi di 3(Tiga) titik pelaksanaan SKPP Dasar di Provinsi NTT yaitu Sumba Barat, Manggarai dan Kota Kupang.

“Untuk di titik Manggarai kendala peserta yang berasal dari Flores Timur terkendala jarak dan waktu tempuh yang cukup lama untuk sampai ke Manggarai. Lalu hampir semua panitia dan peserta SKPP belum di vaksin karena keterbatasan obat. Dan yang terakhir di titik Sumba Barat terkendala terkait dengan ketiadaan penginapan yang mampu menampung peserta SKPP”,jelasnya.

Setelah Daring selesai Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada berpendapat tentang Rakor SKPP Dasar ini bahwa “dengan mempertimbangkan daerah yang terpapar Covid, boleh asalkan daerah itu zona hijau dan maksimal zona kuning. Apabila instruksi dari Bawaslu RI bahwa orange dan merah akan dipertimbangkan dan sebagai Bawslu Kabupaten/Kota sebagai panitia daerah maka kita akan mengikuti instruksi dari Bawaslu RI”,tambahnya.   

Kegiatan Daring SKPP Dasar menghasilkan beberapa kesimpulan yakni; 1),Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan para pihak dan menyampaikan ke Bawaslu Provinsi terkait dengan waktu pelaksanaan SKPP Dasar; 2),Pelaksanaan SKPP Dasar dilaksanakan di daerah dengan status Hijau atau Kuning. Dalam beberapa istilah disebut dengan tingkat 1 atau 2 (Rendah atau sedang); 3),Pelaksanaan SKPP Dasar mendapatkan izin dari Gugus Tugas; 4),Pemberitahuan kepastian waktu pelaksanaan SKPP Dasar minimal 5 hari sebelum tanggal pelaksanaan; 5),Bawaslu Provinsi memberikan informasi ke Bawaslu RI terkait kesiapan jadwal dan lokasi; 6),Peserta SKPP Tingkat dasar diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi (pertama/kedua). Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut; 7),Pelaksanaan SKPP Menengah dimulai minggu pertama September 2021; 8),Pelaksanaan SKPP Dasar mewajibkan protokol kesehatan yang ketat.(HUMAS)